Satreskrim Polres Sumedang Tangkap DPO Satu Tahun Maling
SUMEDANG, RB.Online – Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap DPO maling inisial TS (21) setelah hampir satu tahun buronan.
Tersangka tersandung kasus pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cinanggerang Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto menyampaikan, setahun lalu pelaku mencuri satu buah sepeda motor di depan rumah warga di Kecamatan Pamulihan Sumedang bersama satu orang rekannya ER yang terlah tertangkap.
“TS berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian,” ujar AKP Yanto saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (27/07/2021).
Sementara itu, Kapolsek Pamulihan, IPTUbAhmad Sahidin yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku TS.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Cinanggerang telah tertangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek mejelaskan, pelaku TS sempat menjadi DPO selama setahun, tersangka ditangkap oleh anggotanya bersama unit Opsnal Sat reskrim Polres Sumedang.
“Pelaku ditangkap di sebuah rental Playstation, Jatinangor Sumedang pada Minggu, (25/07),” tandasnya. (Riks).