Satreskrim Polres Sumedang Gagalkan Pencurian Motor Milik Petani
SUMEDANG, RB.Online – Anggota Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).
Pria yang diduga sebagai pelaku yaitu UJ alias Omar (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan berhasil ditangkap.
Pencurian sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B 3338 IL milik Yayat Suryana bermula ketika korban meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan saat hendak Bertani di sawah di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000, namun berkat profesionalitas kepolisian, kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang
Ketika dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sumedang melalui telelpon selulernya AKP Dedi Juhana membenarkan peristiwa pencurian bermotor tersebut.
“Benar telah terjadi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh saudara UJ alias OMAR, atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana,” tandas AKP Dedi. (Riks)