Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan di Bulan Ramadan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Memasuki Bulan Ramadhan H – 5, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sumedang tampa terkecuali.

Ketika disambangi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal diruang kerjanya menyampaikan, Satpol PP juga menyampaikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan seluruhnya.

Khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Parawisata, terutama usaha karaoke sebagaimana yang tertuang dalam TDUP masing-masing hendaknya perlu memperhatikan operasional yang dilarang sebelum Ramadham H-3.

“Serta selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri; Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” jelas Rizal.

Dia menambahkan, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya agar menjaga dan menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

“Satpol PP akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) ke lokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat, maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan masyarakat.

“Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada dan peratuan lainnya, mulai dari sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Rizzal menyampaikan, Bupati Sumedang telah mengeluarkan SE.No.8 tahun 2023,untuk mengisi bulan suci Ramadhan 1444H/2023 M menghimbau seluruh masyarakat terutama bagi umat Muslim di Kabupaten Sumedang sebagai berikut:

1.Memperbanyak membaca AlQua’ran, dzikir, berdo’a, infaq, sedekah.

2.Memakmurkan mesjid dan melaksanakan sholat tarawih, serta pengajian di Mesjid-mesjid.

3.Bagi kaum muslim yang mampu agar peduli terhadap anak yatim Piatu,serta memberi makan fakir miskin.

4.Tidak melakukan sahur dan buka puasa On the Road.

5.Kepada pengelola restoran/khusus warung makan tidak berjuang secara terbuka pada siang hari.

6.Khusus pengelola karaoke/ tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas.

7.Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas,tingkatkan siskamling.

8.Menciptakan suasana aman nyaman di lingkungan masing-masing.

9.Bagi umat beragama lain,agar dapat menghormati sesama (Muslim).

Yan Mahal Rizzal menyebut, termasuk juga tentang penanganan konflik sosial dikalangan pelajar yang waktu lalu terjadi korban yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.

Atas hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) sekaligus dibuatkan Rencana Aksi dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik antar pelajar termasuk yang bolos sekolah atau berkerumun dijam pelajaran sekolah.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol-PP antara lain dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kegiatan aksinya melaksanakan pengawasan/patroli ke sekolah secara berkala, pembentukan satgas pelajar, melaksanakan rekonsiliasi antar sekolah, melakukan pembinaan ke sekolah secara rutin.

“Juga telah melaksanakan deklarasi damai yang telah dilakukan pada hari hari Senin, (20 Maret 2023) dilapangan PPS yang langsung dipimpin Bapak Wakil Bupati Sumedang dihadiri oleh Unsur Intansi Terkait,” tandasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment