Satpol PP Sumedang bersama Satker Waduk Jatigede Tertibkan KJA dan KJT

SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang bersama Satker Wadukjati gede menertibkan jaring apung dan keramba jaring tancap di Bendungan Waduk jati gede, Rabu (6/07/2022).

Kegiatan ini langsung dipimpin Kasatpol PP Syarif badar didampingi Sekretaris Deni Hanafiah serta Kabid PPUD Yan Mahal Rizal,SH.MH dan para anggota.

Kasatpol PP melalui Kabid PPUD Yan Mahal Rizal menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan bersama satker Waduk Jatigede di Area Bendungan Jatigede Kabupaten Sumedang.

“Untuk penertiban dan pengawasan  pengendalian Keramba Jaring Apung (KJA) /Kolam Jaring Tancap di Area Wilayah Bendungan Jatigede,” ujarnya.

Kegiatan ini kata Rizal, melibatkan  40 anggota Satuan Polisi Pamong Praja, 2 Polisi Militer dan 6 Unsur BBWS Cimanuk Cisanggarung serta  1 rang dari Kemenmarves.

Adapun sasaran ditujukan kepada pemiik/pengelola/Penanggungjawab KJA/KJT di  Area Bendungan Jatigede  dan berhasil operasi pemilik KJA/KJT sebanyak 18 diantaranya:

1 Pemilik KJA yang berinsial SBI, alamat pemilik Cilembu Pakualam Darmaraja Lokasi KJA berada di Blok Cilembu Kec. Jatigede.

Berjumlah 2 Unit dan 2 Unit KJA dan dibongkar  yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Juli ini.

2. Pemilik KJA inisal LTF alamat pemilik Cipaku Desa Tarunajaya Darmaraja. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam berjumlah 4 Unit dan 4 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

3. Pemilik KJA inisial DRM alamat pemilik Ciikeusi Darmaraja. Lokasi KJA berada di Pakualam Darmaraja. Berjumlah 4  Unit yang akan dibongkar oleh yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

4. Pemilik KJA insial MA, alamatnya pemiliknya Cianjur. Lokasi KJA berada dilokasi  Pakualam Darmaraja. Berjumlah 4  Unit, dan 3 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Juli dan 1 Unit KJA akan dibongkar pada Bulan Agustus.

5. Pemilik KJA inisial HNDR, alamat pemilik Bakom Darmaraja. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam Darmaraja. Berjumlah 2  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Juli.

6. Pemilik KJA inisial TFK HDYT, alamatnya pemilik Cisitu lokasi KJA berada di Blok Pakualam Darmaraja. Berjumlah 2  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

7. Pemilik KJA inisal RHIT alamat pemiliknya Pakualam Darmaraja. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam Darmaraja. Berjumlah 2  Unit yang dibongkar oleh Petugas SATPOL PP Kabupaten Sumedang.

8.Pemilik KJA inisal, I N alamat pemiliknya Pakualam Darmaraja. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam darmaraja. Berjumlah 4  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

9.Pemilik KJA inisial EJ. alamat pemiliknya Cilembang Biru. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam Darmaraja. Berjumlah 4  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

10. Pemilik KJA inisial OY alamat pemiliknya Sukabumi. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam Darmaraja. Berjumlah 4  Unit dan  akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

11.Pemilik KJA Sdr.SB, alamat pemilik Cipaok Darmaraja. Lokasi KJA berada di Blok Cibogo Sukaratu Darmaraja. Berjumlah 12  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

12. Pemilik KJA inisial KMR, alamat pemiliknya Sukaratu Darmaraja.Lokasi KJA berada di Blok Sukaratu Darmaraja. Berjumlah 8  Unit, 2 Unit KJA dibongkar oleh Petugas SATPOL PP dan 6 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September.

13.Pemilik KJA insial DS, alamat pemiliknya Sukaratu Darmaraja. Loksasi KJA berada di Darmaraja.Berjumlah 12  Unit, 1 Unit dibongkar oleh Petugas satpol pp dan 11 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Agustus 2022.

14.Pemilik KJA inisial ED, alamat pemiliknya  Darmaraja. Lokasi KJA berada di Darmaraja. Berjumlah 12  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Agustus.

15. Pemilik KJA inisial UE alamat pemilik Darmaraja. Lokasi KJA berada di Darmaraja. Berjumlah 12  Unit yang akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Agustus 2022.

16.Pemilik KJA inisialHNDR, alamat pemiliknya Cianjur. Lokasi KJA berada di Pakualam Darmaraja. Berjumlah 2  yang kan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan September 2022.

17.Pemilik KJA inisial ,D F, alamat pemiliknya Cianjur. Lokasi KJA berada di Blok Pakualam. Berjumlah 35  Unit, dan 2 Unit KJA dibongkar oleh Petugas SATPOL PP dan 33 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Juli.

18.Pemilik KJA inisial. E Talamat pemiliknya Cibugel. Lokasi KJA berada di Blok Sukaratu Darmaraja. Berjumlah 3 Unit, dan 1 Unit KJA  dibongkar oleh Petugas SATPOL PP dan 2 Unit KJA tersebut akan di bongkar oleh Yang bersangkutan setelah masa Panen pada Bulan Juli.

Rizal menjelaskan, pelaksanaan dari kegiatan penertiban ini diatur PERDA Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta PERDA Kab. Sumedang Nomor 4 tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 – 2038.

Dan Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Nomor : SA.02.03/At/191 Tanggal 17 Maret 2022 Perihal Permohonan Bantuan Penertiban Keramba Jaring Apung pada Waduk Jatigede: serah Surat dari DPRD Kab. Sumedang Nomor : 523/049/DPRD/2021 Tanggal 29 Januari 2021 Perihal Rekomendasi dari DPRD Kab. Sumedang.

Sebagai mana hasil rapat kerja DPRD Kab. Smd dgn Kasatpol pp Kab. Smd pd hari Jum’at Tgl 29 Januari 2021 Bertempat di Hotel Prima Kota Cirebon dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Nomor : 300/442/DPRD/2021 Tanggal 19 Mei 2021.

Pada angka 3 (melaksanakan pengawasan agar masyarakat tdk menambah jaring apung yang sdh ada). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  22P/HUM/2021 Tanggal 9 September 2021 Perihal Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materill Terhadap Pasal 59 Ayat (10) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang  Tahun 2018 – 2038.

Hasil rapat Konsolidasi Rencana Penertiban KJA/KJT Pada hari Selasa tgl 5 Juli 2022 Bertempat di Aula Rapat SATPOL PP Kabupaten Sumedang Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Nomor : 152/KP.11.01/VII/2022  Tanggal 05 Juli 2022 Untuk Melaksanakan Penertiban dlm rangka Pengawasan dan Pengendalian KJA /KJT di Bendungan Waduk Jatigede Kab. Sumedang.

CATATAN

Bahwa kegiatan penertiban dalam rangka pengawasan dan pengendalian dilaksanakan Oleh SATPOL PP Kabupaten Sumedang dan Satker Jatigede dan para pemilik akan membongkarnya sebagai mana janji mereka setelah hasil panen. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *