SUMEDANG, RBO – Satpol PP Kabupaten Sumedang tertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang Perda no 7 tahun 2014 sebagaima yang mengganggu dan ketentraman masyarakat.
Ketika disambangi RB.online diruang kerjanya,Kamis (18/07/2024) Kabid Trantibumas Hilman menyampaikan, bangunan liar tersebut kebanyakan digunakan untuk menjual oleh-oleh khas Sumedang seperti ubi Cilembu dan tahu Sumedang, serta warung pertokoan.
“Sejauh ini belum ditemukan PKL yang menjual miras dan obat-obatan terlarang,namun para pendangang diana bukan masyarakat Sumedang,mereka semua masyarakat luar,” jelasnya.
Hilman menambahkan, adapun anggota kita turunkan untuk penertiban ini sebanyak 35 anggota Satpol PP serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Dimana kita sebelum melakukan penertiban ada pemberitahuan ke pihak kecamatan diwilayah tersebut seperti Kecamatan Jatinangor dan kendaraan yang pergunakan satu unit 1 truk dan 1 Unit mobil ranger,” ungkapnya.
Hilman sapaan akrab Uge menambahkan, Pembongkaran ini berjalan kondusif tampa ada gejolak dilapangan dan tidak ada perlawanan dari pihak pemilik kios dilapangan, Rabu (17/07/2024).
Hilman lebih lanjut menyampaikan, jauh-jauh sebelum kita melakukan penertiban ini para pemilik kios sudah kita Edukasi baik melalui surat teguran 1,2,3.
“Hal ini juga kita sangat bersyukur penertiban ini berjalan lancar ,dan kios ataupun bangunan liar, para pemilik kios ada yang membongkar secara mandiri,” ungkapnya. (Nbbn)