SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang menertibkan Baliho dan Atribut Partai Politik mau pun para calon dimana Atribut dan Baliho atau atribut Partai Politik (Parpol) yang tidak sesuai dengan penenpatan ataupun lokasi yang di ijinkan sehingga mengganggu kenyamanan dan pemandangan.
Ketika diSambangi RB.Kabid PPUD diruangkerjanya menyampaikan” Penertiban Baliho dan partai Politik ini serta sejumlah baliho promosi rumah makan baru kian menjamur baru-baru ini,sehingga satpol PP pada umumnya bagian PPUD sebagai penegak Perda perlu menanggapi dan maraknya baliho,sehingga Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan /bertindak ,apabila pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan maka wajib hukumnya untuk ditindak,dan sebelum pemasangan alangkah lebih baiknya koordinasi dengan Satpol PP di titik mana bisa dipasang.” Ujarnya.
“Rizzal lebih-lanjut menyampaikan Untuk pemasangan baliho baik baliho Parpol serta baliho lainnya yang tidak boleh dan belum bayar pajak reklame juga salah penempatan atau pemasangannya ,pembongkaran baliho dan lainya sejak hari Senin 10 April 2023 sampai hari ini Jumat (14/04) di sekitar jalan protol maupun di sekitar jalan Nasional kita tertibkan( bongkar) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tampa ada perbedaan baik itu partai politik maupun promosi rumah makan “ujarnya.
Rizzal menegaskan” terkait tata cara pemasangan, permohonan dan area yang dilarang untuk baliho,baik bendera partai, spanduk, reklame dan sebagainya ,sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 197 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,dan untuk penertibannya telah diatur di Perbup 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
“Jadi berdasarkan kedua perbup tersebut pemasangan dan pembongkaran Satpol PP pada umumnya bidang PPUD alasan kita menertibkanya,
dan kedua Perbup tersebut sudah jelas, mekanisme, aturan pemasangan, reklame, baliho, spanduk dimana saja tempat yang diperbolehkan. Dan tempat yang dilarang untuk dipasang baik Baliho, bendera dan sebagainya,” ungkap Rizzal.
Perbup 46 Tahun 2009
Tak hanya itu, lanjut Rizzal, dalam Perbup 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul khususnya. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa setiap orang atau Badan Hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul. Harus mendapatkan izin dari Bupati melalui :
a. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial; dan
b. Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat komersial.
Sementara pada pasal 7 poin 2 juga disebutkan bahwa, kewajiban penyelenggara.
Yaitu harus mentaati penyelenggaraan pemasangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi yang terpasang dan sebagainya.
“Jadi semuanya telah diatur baik
pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial dan yang bersifat komersial,” ucapnya.
Rizzal menegaskan, bagi penyelenggara, orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan. Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi bagi orang atau Badan Hukum yang melanggar dalam pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial dan yang bersifat komersial, maka Satpol PP Kabupaten Sumedang atau Tim penertiban akan melakukan operasi penertiban atau pencabutan,” tegasnya.
“Dan untuk menciptakan serta memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara dan indah dipandang, sehingga perlu penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, umbul-umbul yang diselenggarakan penyelenggara reklame,baik oleh badan, perorangan ataupun Pemerintah.
Kewajiban penyelenggara reklame,bukan hanya mendapatkan izin/rekomendasi tetapi wajib menjaga etika dan estetika.
“Jangan juga mentang mentang sudah punya izin /rekomendasi dan bayar pajak tidak memperhatikan tata cara etika pemasangan,termasuk setelah selesai waktunya ada kewajiban untuk membongkar mandiri, Satpol pp walaupun sudah ada rekomendasi/izin dan bayar pajak apabila tata cara pemasangannya bertentangan dengan aturan tetap akan melakukan operasi dan pembongkaran.ujarnya. (Riks)