Satpol PP Kab. Sumedang: Tower Telekomunikasi PBG Disegel, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Izin

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Sumedang, RBO – Penegakan Peraturan kembali diuji di lapangan.,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, adapun lakukan menyegel pembangunan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Citaleus, Kecamatan Buahdua, Selasa. (27/1/2026).

Kabid PPUD Ian ketika dikonfirmasi RBO diruang kerjanya,menyampaikan,  langkah tegas ini kita laksanakan untuk menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi proyek yang mengabaikan ketentuan perizinan sebagaimana yang diatur perundang-undangan maupun peraturan Daerah.

Ian Ariyandhy, S.STP, menegaskan, dirinya pribadi ikut terjun terjun langsung kelapangan didampingi para staff” tidak mau bekerja dibelakang kursi.

“Sesudah kita cek proses perizinan ya dan kita temukan belum mempunyai izin tanpa kompromi langsung kita menyegel pembangunan tower tersebut dan siapa pun kita tidak pandang bulu menegakkan peraturan perundang-undangan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak pengembang tower telekomunikasi,” ujarnya.

Ian Aryandhy lebih lanjut menegaskan”tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Buahdua guna memastikan, apakah sudah memenuhi persyaratan, hal ini kita lakukan agar tidak menimbulkan persoalan sosial di masyarakat maupun bagi pengembang, dan penertiban dilapangan kita juga melibatkan pihak kecamatan yaitu unsur Kasi Trantib di wilayah tersebut ( Buah dua) beserta anggota Satpol PP kecamatan,dan juga dihadiri Kepala Desa Citaleus sebagai representasi pemerintah desa setempat.

Ian menambahkan, hasil pemeriksaan kita dilapangan (lokasi )menunjukkan fakta mencolok dan Progres pembangunan tower telah mencapai lebih dari 60 persen, padahal dokumen perizinan utama berupa PBG belum dimiliki.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal perusahaan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan hal ini kedepannya pihak kecamatan agar berkoordinasi ke kabupaten,kegiatan menimbulkan beberapa pertanyaan pada di kecamatan tersebut ada Kasi Trantib di setiap kecamatan,ini kegiatan pembangunannya sudah sampai 60℅.

Ian menegaskan,  pihaknya sebagai Petugas tidak asal menutup hal ini sebagai petugas berupaya meminta klarifikasi dengan menghubungi pihak vendor perusahaan melalui sambungan telepon.

Namun hingga pemeriksaan berlangsung, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan atau membuktikan keberadaan dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Atas dasar inilah kita sebagai Satpol PP Kabupaten Sumedang mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi proyek dengan pemasangan garis pengamanan resmi.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum administratif sekaligus peringatan agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

Satpol PP menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya. (Nbbn)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *