Satpol PP Kab Sumedang Tertibkan KJA di Waduk Jati Gede
SUMEDANG, RB.Online – Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama tim menertibkan 333 Keramba Jaring Apung (KJA) milik 35 pelaku budidaya ikan di perairan Waduk Jatigede, Rabu (13/10/2021).
Deni Hanafiah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA di waduk Jatigede.
Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH.M.H mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2018 – 2038, pasal 59 ayat 10 huruf E yang berbunyi sebagai rambu-rambu KJA akan pelarangan KJA di Waduk jatigeda, penertiban juga sejalan dengan ketentuan Pasal 73 huruf b, PERDA Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Sumedang. Tahun 2018-2038.
“Yang berbunyi, Memanfaatkan ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Rizzal menambahkan, berdasarkan itu, bagi pelanggar ketentuan Pemanfaatan Ruang dapat dikenai sanksi administratif. Adapun saksi administratif sebagaimana Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi, sanksi administrasi terdiri atas, A. Peringatan tertulis, B. penghetian sementara kegiatan, C. Penghentian sementara pelayan umum.
Selanjutnya, D. Penutupan Lokasi, E. Pencabutan Izin, F. Pembatalan Izin, G Pembongkaran Bangunan,H.Pemulihan Fungsi Ruang,I.Denda Administrasi. Adapun jumlah KJA yang ditertibkan yaitu milik 35 pelaku budidaya ikan, dengan Jumlah keseluruhan sebanyak 333 Kolam KJA.
“Untuk 12 KJA dibongkar oleh Personil Satpol PP Kabupaten Sumedang disaksikan dan disetujui oleh pemilik atau pengelola. Dan selanjutnya sebanyak 321 KJA akan di bongkar atas Kesadaran sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Rizzal menerangkan, kegiatannya itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, mendata dan mengawasi serta melakukan tindakan atas kegiatan KJA di Bendungan Jatigede.
Mengingat tujuan dari pembangunan Waduk Jatigede adalah menyediakan air baku dengan baku mutu yang layak untuk air minum dan untuk irigasi sawah. Maka aktifitas KJA jelas bertentangan dengan tujuan pembangunan Waduk Jatigede.
“Untuk itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung memohon bantuan Bapak Bupati untuk melakukan penertiban KJA di Waduk Jatigede, karena dari BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak mengijinkan adanya KJA si Jatigede,” ungkapnya.
Rizzal menegaskan, pihaknya mengimbau, agar masyarakat dapat memahami oleh semua pihak atas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan peran serta masyarakat dalam pengendalian Pemanfaatan Ruang dapat melaporkan kepada intansi dan atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan.
“Sanksi administrasi pembongkaran secara sukurela sebagaimana kita saksikan dan kegiatan ini mulai jam 09.00.wib sampai jam 17.00 Wib,” pungkasnya. (Riks).