Satpol PP Kab Sumedang Pasang Garis Tempat Hiburan ARV Karaoke dan Furtune dan Warung-warung

Sumedang, RBO – Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali melaksanakan penegakan Perda/Perkada, atas kegiatan usaha warung-warung yang diduga melaksanakan praktik prostitusi dengan kedok menjual makanan ringan dan kopi.

Pasalnya , warung tersebut diduga menjadi praktek terselubung “bisnis lendir” dan melanggar kegiatan tertib lingkungan dan Asusila di wilayah Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya.

Ketika dihubungi RB.Online Kasatpol PP Syarif Badar melalui Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal menyampaikan, kegiatan ini dilaksanaka sejalan dengan adanya surat Kesepakatan Bersama dari warga Desa Ujungjaya terutama dari Dusun 2 dan Ketua RW 03,04 dan 11 yang ditujukan kepada Kepala Desa Ujungjaya.

“Warga sudah geram adanya warung remang-remang yang beroperasi dalam Bulan Suci Ramdhan 1444 H ini,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon Sabtu malam (08/04).

Rizzal menambahkan, pada saat pengecekan lapangan dan mendatangi tempat-tempat (warung) tersebut ditemukan adanya “kamar-kamar yang sudah tersedia kasur tidur” dan biasanya sering dijadikan tempat kunjungan “peristirahatan”.

“Atas hal tersebut Cahyat Supriadi sebagai perwakilan warga mengingingan adanya penutupan dan pembubaran atas aktivias/kegiatan di lokasi tersebut,” kata Rizzal,

Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama unsur TNI, Polri dan tiga pilar serta dari pihak Kecamatan, Kepala Desa Ujungjaya melaksanakan sidak dan langsung melaksanakan penutupan lokasi tersebut.

“Kurang lebih tiga belas lokasi yang ditutup dan disaksikan oleh Warga Desa Ujungjaya,” papar Rizzal.

Selain itu juga, terdapat dua kegiatan usaha tempat hiburan karaoke “ARC KARAOKE dan FORTUNE”btidak luput dari penutupan dan diberikan pol pp line sebagai garis batas dalam tindakan penertiban.

“Saya yang langsung pimpin sendiri sebagai Kabid PPUD Satpol PP selaku PPNS Penegak Perda/Perkada,” tegasnya.

Adapun dasar Satpol PP, bahwa kegiatan tersebut selain melanggar apa yang menjadi dasar kegiatan penegakan Perda/Perkada telah melanggar juga Surat Edaran dari Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023

Serta Perda 9 tahun 2011 tentang Keperawisataan, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 7 tahun tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

“Juga Perda nomor 4 Tahun 2018 temtang tata ruang Wilayah Tahun 2019- 2038 serta Perbup nomor 130 Tahun 2020 ,tentang rencana detail Tata Ruang Perkotaan Tahun 2020-2040,” terangnya.

Serta ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Camat Ujungjaya yang diketahui oleh Kapolsek dan Danramil (3 pilar Kecamatan/Forkopimcam).

“Terutama dalam butir “pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari dan khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai adanya ketentuan lebih lanjut,” kata dia

Adapun penutupan ini dilaksanakan Jalan Ali Sadikin Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dan 13 pemilik warung kita undang mereka Senin,tanggal 10 April di Kantor Kecamatan Ujungjaya.

Dijelaskan, pada saat bulan suci Ramadhan ini tepatnya pada hari Rabu,(5 April 2023 ) telah pula dilakukan pengawasan akan tempat hiburan dan Karaoke diwilayah kota dan daerah Wado masih adanya aktivitas/kegiatan tersebut.

“Telah pula dilakukan penindakan dengan penutupan sementara bahkan tetap apabila kegiatan tersebut disinyalir tidak adanya “IZIN”,” ujarnya.

Adapun tindakan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman,nyaman bagi warga masyarakat terutama yang sedang melaksanakan ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1444 H.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut untuk tidak segan -segan melaporkan,dan tidak main hakim sendiri,” tandasnya. (Riks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *