Satpol PP Bidang PPUD Kab Sumedang Gelar Operasi, Ini Hasilnya
SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja Bidang PPUD giat melaksanakan dan penegakan peraturan Daerah maupun peraturan Bupati Sumedang.
Ketika RB.Online menyambangi Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal.SH.MH diselah-selah kesibukanya diruang kerjanya Senin (21/11) menyampaikan, Sabtu kemarin pihaknya melaksanakan Operasi dan sekaligus penegakan perda maupun perbup Sumedang.
“Hal kita laksanakan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Masyarakat.
Mengingat saudara kita umat Kristiani dalam waktu dekat akan melaksanakan Kegiatan Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” ucap Rizzal.
Dia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dimulai Pukul 19.00 WIB. berlangsung Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kab. Sumedang, dan kegiatan dipimpin Ian ARIYANDHY,S.STP Kasi Lidik Sidik SATPOL PP Kabupaten Sumedang, selaku PPNS, dan diikuti oleh 6 Orang Anggota Tim KELONGWEWE pada Bidang PPUD, dan 1 Orang Anggota Bidang Tibumtrannas
Adapun hasil kegiatan itu beberapa pendangan kelontongan diduga Melanggar _Pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Didapat Warung kelontongan yang berlokasi di jalan raya bandung cirebon Milik .RHOT., adapun barang bukti yg diamankan diantaranya Anggur Merah Besar Sebanyak 7Botol, Anggur Putih 2 Botol, Arak Kecil ( AK )12 Botol; Bir Anxer 1 Botol Arak Besar 9 Botol,” jelas Rizal.
Dilokasi berikutnya, didapat warung kelontongan Yang berlokasi jalan pangantingan kecamatan wado Milik AJ, barang bukti yang diamankan diantaranya Arak Besar 2 Botol, Arak Kecil 1 Botol, Anggur Merah sebanyak 1 Botol.Ice Land 1 Botol, Arak Balai 2 Botol
Didapat warung kelontongan Yang berlokasi Cikareo selatan 01/03 kecamatan wado Milik Y S, adapun barang bukti yang diamankan, Kawa kawa 8 Botol; Bir Guinnes 16 Botol;
Bir Anker 11 Botol, Arak Kecil 32 Botol, Anggur Merah Besar 10 Botol, Arak Besar Sebanyak 13 Botol, Anggur Merah kecil sebanyak 21 Botol, Intisari Sebanyak 15 Botol KTP An yang bersangkutan.
“Jumlah keseluruhan hasil kegiatan tersebut sebanyak 164 botol minuman yang mengandung alkohol dari berbagai merk, diamankan di kantor SATPOL PP,” jelas Rizal.
Untuk para pemilik/yang menguasai/menjual minuman ber alkohol, diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja hari ini untuk dimintai keterangan oleh PPNS.
“Kegiatan operasi tersebut Giat selesai Pd Pukul 23.45 WIB,selama Giat berlangsung situasi aman,” ujarnya. (Riks)