Satpol PP beserta KPP Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai

SUMEDANG, RBO – Petugas Bea Cukai dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang mengamankan 70 ribu batang rokok ilegal, hasil razia distributor rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Darmaraja dan Jatinunggal, pada Jumat, 19 Agustus 2022 yang lalu.

Ketika dikonfirmasi Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah diruang kerjanya mengatakan, dari hasil razia, petugas gabungan berhasil mengamankan 70 ribu batang rokok ilegal berbagai merk yang siap jual.

“Kami dari Satpol PP telah mendampingi pihak Bea Cukai serta Polres Sumedang melakukan razia atau operasi pasar dari rokok ilegal,” ungkap Deni, Rabu (31/08/2022).

Dia menyampaikan, dari jumlah 70 ribu rokok ilegal itu, merupakan hasil sitaan selama dua hari dari tiga distributor yang ada di Kecamatan Darmaraja serta Jatinunggal.

Operasi ini dilakukan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pubaket) yang dilakukan Satpol PP.  Setelah itu, pihaknya menerima laporan bahwa terdapat pusat peredaran rokok ilegal.

“Selama 2 hari kemarin kami melakukan penggerebekan ditiga titik dan membuahkan hasil yaitu disitanya sekitar 70 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai rokok illegal,” papar Deni.

Keterangan sementara yang didapat, para distributor mendapatkan rokok ilegal dari luar daerah Kabupaten Sumedang. Guna mengetahui pasti lokasi gudang pengiriman rokok ilegal, ketiga distributor diamankan petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti semuanya diamankan di kantor Bea Cukai bersama pelakunya untuk dimintai keterangan atau pengembangan siapa distributor atau tempat pengirimannya,” papar Deni.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang hingga kini masih tinggi, walaupun pihak Satpol PP berulangkali melakukan razia, tetapi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai masih ada.

“Setidaknya dalam razia yang dilaksanakan pihak Satpol PP dan Kantor Bea Cukai  puluhan ribu batang rokok berhasil diamankan,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah  Satpol PP dan Bea Cukai memfokuskan razia di 2 wilayah yaitu kecamatan Cisitu dan Sumedang Utara dengan menurunkan 2 tim yang berbeda.

“Hasil dari operasi tersebut berhasil diamanakan 87.580 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk,” ungkapnya.

Deni meminta masyarakat Sumedang secara khususnya, agar jangan berjualan yang melanggar Hukum maupun Perda, karena sangat merugikan pribadinya dan Negara. Apalagi, baru-baru ini didapat informasi dari yang orang yang diamankan, duit baru dikirim sekitar Rp 400 juta, setibanya pesanan rokok tanpa pita cukai sudah disita.

“Bagaimanapun juga peredara rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal ini sangat merugikam negara sehingga  terus diberantas,” tegasnya.

Operasi Pita cukai ini dilaksanakan didampingi KPP Bea Cukai Bandung diantaranya David Tua jabatan dan Sondang F Tambunan jabatan Pelaksana Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung, dari unsur kepolisian Resort Sumedang Bripka Mochamad Mutaqin dab Bripka Rahmat Herdiansyah dari unit Tipiter.

Lalu, dari Sqtpol PP Hilman Abdilah, kabid Tribumtransmas beserta anggota dan Yan Mahal Rizzal ,SH,MH Kabid PPUD beserta anggota. Semua barang bukti semuanya dibawa ke Bandung berikut pemilik rokok Illegal. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *