Satpam Sekolah SMK 1 Tanjab Barat Diduga Halangi Wartawan, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Jambi Tanjab Barat, RBO – Seorang satpam sekolah di SMK Negeri 1 Tanjab Barat Kota Kuala Tungkal Provinsi Jambi diduga menghalangi kinerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi saat Rabu 24/09, sejumlah awak media hendak melakukan peliputan terkait Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) Tahun 2025 yang di Duga Mark Up.
Dari pemberitaan sebelumnya media Reformasi Bangsa, Senin 22/09/2025 telah memfollow up pembangunan RKB di SMK Negeri 1 Tanjab Barat yang di duga telah melakukan Mark up dalam pembangunan RKB Tahun 2025
Menurut keterangan wartawan di lokasi, satpam melarang mereka mengambil foto di area sekolah, bahkan satpam mengatakan meminta agar izin dulu dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan setelah itu baru izin ke Sekolahan.
Karena dia (Satpam_Red) melarang untuk mengambil foto. Padahal, kegiatan peliputan tersebut dilakukan di ruang publik yang seharusnya terbuka untuk kepentingan informasi.
Insiden ini menimbulkan sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sejumlah wartawan mengecam tindakan tersebut, agar satpam tersebut diberikan sanksi tegas oleh pihak sekolah dan berharap pihak sekolah SMK Negeri 1 Tanjab Barat memberikan klarifikasi.
Mereka menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dihambat oleh siapapun.
Hingga kini, pihak sekolah maupun satpam yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa ini. (YS)