Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat-obat Terlarang
Subang, RBO – Satnarkoba kembali menciduk seorang pria bernama Sakur Kurnaya b. Rasim warga Dusun Pejagalan Desa/Kec. Pamanukan Subang pada Senin malam (23/6) sekira pukul 20.30.
Kejadiannya bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka dan langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba dan melakukan penggrebekan di rumah tersangka.
Ditemukan barang bukti berupa plastik bening berisi 715 butir obat Hexymer, 1 hp merk Oppo A12 berikut SIM-card, 179 butir obat Tramadol dan 13 paket plastik bening yang berisi 4 butir Hexymer, turut diamankan pula 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu berikut kunci kontak.
Obat-obatan terlarang berjumlah 946 butir yang ditemukan di dalam lemari pakaian rumah tersangka.
Tersangka mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari bernama Fauzi (masuk dalam daftar pencarian orang) tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk asal usul barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Udiyanto menyampaikan tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436.UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (A. Wahyudin)