Satgassusgah TPK RI dan tim PT SMI Tinjau Proyek RSI, Kadis Kesehatan Takalar Usir Wartawan

TAKALAR, RBO – Kadis Kesehatan Kab Takalar dr. Rahmawati mengusir wartawan yang meliput kegiatan Satgassusgah TPK RI dan tim PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam agenda memantau/meninjau progres penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aksi premanisme Kadis Kesehatan yang mengusir wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalisnya dinilai merupakan sikap arogan dan melanggar undang undang pers, no, 40 THN 1999 dan melanggar undang undang, no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Aturan itu tertuang dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UU tentang pers, barang siapa yang setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) peliputan jurnalistik.

Sementara itu, pidana yang disematkan jika melanggar undang undang itu, yaitu  penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Ditempat terpisah, salah satu penggiat sosial dan sekaligus praktisi hukum, yang namanya minta tidak ditulis, mengatakan, kalaupun Kadis Kesehatan benar mengatakan itu, maka pihaknya menyayangkan tindakan itu.

“Karena sudah merupakan perbuatan melawan hukum terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalisnya,” tegas sumber.

“Karena menurutnya sudah merupakan melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik dan UU tentang pers. Itu yang seharusnya kadis kesehatan pahami dan jangan asal melarang,” imbuhnya.

Seperti yang di kutip rakyat Sulsel.
Setelah didatangi Tim Satgassus RI
puhak pelaksana proyek Pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) yang terletak di Kecamatan Galesong Utara (Galut) bingung menjawab setelah tim Satgassus, Tindak Pidana Korupsi (TPK) Polri meminta beberapa dokumen dan dicecar beberapa pertanyaan, di ruangan rapat pembangunan RSI Galesong Utara (Galut), Rabu (12/10/2022).

Tim Satgassusgah Tindak Pidana Korupsi (TPK) Polri bersama tim dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melihat dan mendengar beberapa pertanyaan ketua Tim Satgassusgah Tindak Pidana Korupsi (TPK) Polri ke Febrianto, ST selaku Quantity Surveyor PT. Arci Pratama Konsultan yang didampingi oleh Kadis Kesehatan, dr. Rahmawati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zumirrah, ST.

Mereka terlihat kelabakan mencari beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Satgassusgah Tindak Pidana Korupsi (TPK) Polri. Bahkan Ketua Tim yakin bahwa pengerjaan pembanguan RSI Galesong tidak selesai di bulan Desember.

Berselang beberapa menit kemudian, Kadis Kesehatan Takalar, dr. Rahmawati kaget melihat wartawan di dalam ruangan rapat dan meminta agar wartawan keluar dari ruangan.

Sekedar diketahui bahwa anggaran Pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) yang terletak di Kecamatan Galesong Utara (Galut) yang telah menyerap anggaran sebesar Rp200 Milyar lebih, namun progres pembangunanya tak sebanding dengan anggaran yang telah di habiskan untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut. (Arsyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *