Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Tiga Resedivis Pengedar Narkotika Sabu
PELALAWAN, RBO – Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba kembali menangkap Tiga Residivis pengedar Narkotika jenis Sabu. Rabu (13/8/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, ketiga tersangka diringkus di lokasi berbeda bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu oleh Residivis pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan tim Sat Resnarkoba dengan lokasi yang berbeda-beda. Tersangka dengan inisial HR alias Atan(40) ditangkap di rumahnya di KM 83 Kecamatan Pangkalan Kuras,barang bukti sebanyak 8 paket Sabu dengan berat 1,21 gram.
Pengembangan dilakukan, berdasarkan informasi HR,ia memperoleh sabu dari SU alias Heri (40). Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengaman SU alias Heri(40) bersama SA alias Viktor(33) di Jalan Anggur Raya Perumahan BLP Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 3 paket Sabu dengan berat 0,67 gram.
Dijelaskan Kasat Narkoba, “ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu di Pangkalan Kerinci. Bahkan ketiganya merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
“Kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK,juga menegaskan, Polres Pelalawan menghimbau kepada masyarakat Pelalawan agar ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba.Khususnya diwilayah hukum Polres Pelalawan.
“Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pelalawan dan memastikan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman yang sesuai,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. (Sur)