Sapras Memprihatinkan, Kemana Dana BOS SDN 2 Cikembar?

SUKABUMI, RB.Online – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SDN 2 Cikembar yang berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan, sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan.

Saat awak media mendatangi Kepala SDN 2 Cikembar Maman Suparman S.Pd, ketika mau dikonfirmasi terkait dana BOS tidak memberikan keterangan jelas.

Memang, ketika melihat bangunan sekolah sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak, bahkan cat pun sudah pada luntur luntur.

Padahal, setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, tapi sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2022 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan, papan informasi BOS itu tidak terpasang, seharusnya itu wajib dipasang sebagai Keterbukaan informasi bagi orang tua murid, masyarakat maupun sosial kontrol, yang memiliki hak memantau anggaran tersebut.

Yang mana dikatakan dalam UU No 14 Tahub 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal juga PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. (Deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *