Salurkan BPUM Tahap 2, Unit BRI Cicurug Terapkan Protokol Kesehatan

SUKABUMI, RB.Online – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Penyaluran BPUM merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

BRI, merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha mikro. Hal ini juga yang terjadi di Unit BRI Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kepala Unit Cabang BRI Kemas Muhammad Hartawan mengatakan, untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, pihaknya melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan layanan yang nyaman kepada nasabah.

“Salah satunya dengan menyediakan sistem untuk melakukan cek penerima BPUM. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui eform BRI,” kata Kepala Unit Cabang BRI Kemas Muhammad Hartawan, Rabu (21/04/2021).

Penyaluran BPUM yang dilakukan oleh BRI ini lanjut Hartawan, tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.

“BRI mengimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Nampak warga penerima BPUM ikuti protokol kesehatan

“Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan,” ungkapnya.

“Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri KTP,” tambah Kemas.

Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 1.2 juta yang Tahap (2) kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI Cicurug berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat.

Pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan,” pungkas Kemas. (Yogi Ramlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *