Rugikan Milyaran Uang Negara, Pengadaan Masker di BPBD Kab Indramayu Dikorupsi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RB.Online – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers  pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020 di Ruang Patria Tama Polres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menerangkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD (eks Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

“Keempat pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus  korupsi  pengadaan masker.

Selanjutnya, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat  bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.

Yang mana, dana itu untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba)  sejumlah  1.900.000   buah   masker  dengan  nilai kontrak  Rp. 9.405.000.000.

Adapun, penyedia BDR dengan meminjam Bendera PT.  Lesanz  Grup Indonesia (PT. LGI), Direktur PTR, diduga  harga satuan  melebihi harga kewajaran,  karena  pejabat  pembuat komitmen  (PPK) tidak  melakukan permohonan  audit kewajaran harga  ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.

Para oknum itu menetapkan harga satuan barang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja, karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. satu lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 unit Handphone Android.

AKBP M Lukman Syarif  menyampaikan, bahwa keempat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2  dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” pungkasnya. (Herman).

Related posts

Leave a Comment