Rompi Oranye Awal Tahun, Skandal KUR Tambak Udang Meledak
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Mengawali tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kamis (8/1/2026) sore, Kejari OKI resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketiga tersangka tersebut langsung mengenakan rompi oranye tahanan usai penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejari OKI.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi pembiayaan KUR BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.564.522.131,71.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Sumantri.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022.

Terhadap para tersangka, Kejari OKI menerapkan ketentuan hukum sesuai aturan terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Pidana Khusus Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pengajuan KUR yang seharusnya dilakukan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan), namun justru diajukan melalui perusahaan sehingga sejak awal telah mengandung perbuatan melawan hukum.
“Pengajuan tersebut seharusnya tidak lolos verifikasi, namun karena adanya keterlibatan salah satu oknum dari pihak bank, dana KUR akhirnya tetap dicairkan,” jelas Parid.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana KUR tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT KIM. Bahkan, sebagian dana dipakai untuk usaha lain yang mengalami kerugian sehingga kredit menjadi macet atau gagal bayar.
Sebagai jaminan kredit, pihak BSI tercatat memegang 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang yang berada di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. Penyidik Kejari OKI memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Nov)
