Muaro Jambi, RBO – Di saat Jaksa Agung sedang gencar – gencarnya membenahi integritas dan moral nya, masih ada saja Oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan. Tengok saja kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial ARH, dalam rekaman telepon seluler diduga sedang mencoba meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus pencabulan, agar keluarga terdakwa untuk mempersiapkan sejumlah uang dengan iming-iming hukuman yang akan di jatuhkan kepada terdakwa di bawah 6 tahun penjara.
Kabar ini mencuat kepublik berawal dari kekecewaan keluarga terdakwa terhadap putusan yang di berikan hakim, yaitu hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan.
Keluarga terdakwa kecewa terhadap putusan yang diberikan hakim, karena keluarga terdakwa merasa telah memberikan uang kepada oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Hal itu disampaikan keluarga korban terdakwa kepada Media Reformasi Bangsa. Lantaran itu, pihaknya akan membuat laporan secara resmi kepada Kejati Jambi.
“Agar Oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut di tindak tegas dan bila perlu di copot agar tidak ada korban lainnya,” ujar keluarga terdakwa yang tak disebutkan namanya ini.
Diduga Oknum Jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp 100 juta rupiah kepada keluarga terdakwa dengan iming-iming untuk mengurangi masa hukuman penjara terdakwa. Dan keluarga terdakwa meminta untuk mengurangi nominal uang yang di minta Oknum Jaksa tersebut.
Berikut potongan percakapannya :
Keluarga terdakwa : Assalamualaikum Om,maaf mengganggu waktunya Om ya,itu begini lah om, itu ibarat nya 100 juta itu nggak bisa kurang om ya.
Jaksa : Gimana la Bu, soalnya kan yang menentukannya bukan saya aja loh Bu , ya untuk Hakim nya pimpinan saya.
Keluarga terdakwa : tolong lah Om, karena kami punya persiapan uang itu, itu pun kami jual Rumah itu pun adanya cuma 15 juta Om,ya Kalau bisa ya tolong lah Om kita cicil gimana ya Om.
Jaksa : Nyicil maksudnya nyicil gimana ya Bu
Keluarga terdakwa : ya maksudnya dana 15 juta yang ada tu Om.
Jaksa : Ya nggak bisa nyicil Bu masalahnya
Keluarga terdakwa : Jadi 100 juta itu harus Cash Om ya.
Jaksa : Ya harus Cash
Keluarga terdakwa : Jadi itu 100 juta, Arga dikenakan berapa tahun tu Om kira- kira.
Jaksa : 5 tahun minamal Bu.
Keluarga terdakwa : Ohh 100 masih kena 5 ( tahun) juga Om ya.
Jaksa : Nanti kan kita bilang Kalapas nya juga, nanti jalani 2/3 minta remisi atau PP itu biasa nya kalau di Lapas
Dalam percakapan Telepon seluler itu terdengar pula Oknum JPU tersebut uang 100 juta rupiah tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun untuk dibagi- bagi yaitu kepada Hakim dan Pimpinan nya,didalam sela – sela percakapan Telepon seluler tersebut, antara Oknum JPU dan Keluarga Terdakwa.
Menanggapi itu, Kajari Muaro Jambi Kamin, S.H., M.H.saat di konfirmasi lewat Via WhatsApp mengatakan, untuk menjaga penangganan kedepan seluruh perkara yang ditangani yang bersangkutan kami tarik dan diselesaikan oleh jaksa lain.
Sementara ini, pihaknya melakukan investigasi. dan Posisi yang bersangkutan sekarangg ini kami tempatkan bidang yang tidak menangani perkara,” ujarnya.
“Bahwa untuk menjaga penanganan perkara, sementara ini yang bersangkutan tidak kami berikan berkas perkara,” pungkasnya. (YUS)