Resahkan Warga, Lelaki Asal Tanjungsari Terungkap Memiliki Sabu 1.8 Gram

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Satu Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki laki pemakai narkotika jenis sabu di Tanjungsari, Sumedang, Senin, (23/08/2021).

Hal itu diterangkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo yang Sat Res Narkoba,KBO Narkoba /Kasubag Humas Polres AKP Dede menggelar jumpa pers di Aula Tribrta.

Kapolres menjelaskan, Sat Res Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang di wilayahnya yang kesehariannya sering melakukan aktvitas yang menggaggu warga hingga larut malam.

“Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka Oman (26) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari Sumedang,” terang Kapolres.

AKBP Eko melanjutkan, bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari. Tersangka pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut.

“Kemudian anggota kami menghampir tersangka, dilakukan penggeladan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Dirinya menyampaikan, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Dino yang masih dalam daftar pencarian Orang. Awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi.

Penyerahkan uang pembeliannya dilakukan dengan cara ditrasferkan dan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan ditempat yang telah ditentukan yaitu di tiang listrik.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu paket Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1.8 gram, Satu unit Handphone merek Redmi warna biru berikut simcard,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Adapun, ancaman pidana penjara adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp sepuluh milyar,” tandasnya. (Riks).

Related posts

Leave a Comment