Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di PT Kelantan Sakti III, Tuntut Hak Plasma dan Perbaikan Tata Kelola Air

1 0
Read Time:2 Minute, 33 Second

Pampangan, RBO – Ratusan warga dari lima desa yang tergabung dalam Masyarakat Petani Bersatu menggelar aksi damai di area PT Kelantan Sakti III, Rabu (5/11), Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi ini dikoordinatori oleh Aminro, dengan massa berasal dari Desa Ulak Pianggo, Keman Baru, Kadis, Ulak Kemang Baru (Kecamatan Pampangan), serta Desa Ulak Jermun (Kecamatan Sirah Pulau Padang).

Dalam orasinya, Aminro menyampaikan bahwa masyarakat menuntut pihak perusahaan memenuhi janji dan tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar, terutama terkait hak lahan plasma dan pengelolaan air yang menyebabkan lahan pertanian warga kerap banjir dan gagal tanam.

Sebelum aksi dimulai, Camat Pampangan Yudi Irawan, S.Sos, mengimbau massa agar tetap menjaga ketertiban.

“Silakan menyampaikan aspirasi secara damai, jangan membawa sajam, jangan melibatkan anak-anak, dan jangan memakai atribut partai politik. Kami ingin aksi ini berlangsung tertib,” tegas Yudi.

Dari perwakilan warga, Suparman, asal Desa Ulak Jermun, menegaskan masyarakat sudah lama memperjuangkan hak plasma sejak tahun 2015.

“Kami tidak mau menerima sembako sebagai pengganti hak kami. Kami minta hak plasma dikembalikan. Ini perjuangan kami sejak lama,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, masyarakat membacakan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani para ketua BPD dari lima desa dan koordinator aksi. Isi pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut PT Kelantan Sakti III mengembalikan hak lahan plasma masyarakat sesuai perjanjian dengan PT Waringin Agro Jaya yang sebelumnya dihapus atau dianggap selesai oleh pihak perusahaan.

2. Mendesak perusahaan memperbaiki sistem tata kelola air, karena tanggul yang dibuat atau ditutup perusahaan berdampak pada banjir di lahan pertanian hingga gagal tanam setiap tahun.

3. Meminta perbaikan tata kelola air agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Pampangan dan SP Padang, tidak terus menderita kerugian akibat banjir dan gagal tanam.

4. Menolak pembatasan usia tenaga kerja, serta meminta agar 80 persen karyawan berasal dari masyarakat lokal di sekitar perusahaan.

5. Menuntut pengukuran ulang batas HGU dan pembuatan bolder/polygon agar masyarakat mengetahui batas wilayah yang sah antara HGU dan lahan warga.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Aminro (Koordinator Aksi), BPD Desa Ulak Pianggo, BPD Desa Kadis, BPD Desa Keman Baru, BPD Desa Ulak Kemang Baru, dan BPD Desa Ulak Jermun.

Perwakilan perusahaan, General Manager (GM) Hasman Hasby, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini merupakan hasil pengambilalihan dari manajemen lama yang telah pailit, sehingga perjanjian lama dianggap gugur demi hukum.

“Kalau memang ada dokumen perjanjian plasma lama, kami siap meninjau dan membahasnya bersama manajemen. Kami baru beroperasi satu tahun lebih, jadi butuh waktu untuk menata ulang semua sistem,” jelas Hasman.

Terkait pengelolaan air, Hasman mengakui perusahaan telah membangun tanggul sepanjang 2,5 kilometer, namun pekerjaan sempat dihentikan karena adanya komplain warga.

Sementara untuk tenaga kerja, pihak perusahaan menegaskan bahwa 88 persen karyawan merupakan warga lokal, dengan rentang usia 18–40 tahun sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi damai berjalan tertib dengan pengamanan aparat dari Polres OKI dan Polsek Pampangan. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan.

Masyarakat berharap PT Kelantan Sakti III segera memenuhi seluruh poin tuntutan, terutama terkait hak plasma dan tata kelola air, yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *