Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jeneponto Bacakan Pertanggungjawaban APBD 2020

JENEPONTO RB.Online – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengikuti rapat paripurna tingkat I penyerahan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 di gedung paripurna DPRD, Rabu (30/06/2021).

Dihadapan 28 anggota DPRD sebelum membacakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Bupati Iksan Iskandar meminta agar pengelolaan keuangan daerah dikordinasikan dengan tenaga ahli.

Khususnya kata Bupati, dalam hal penyelesaian masalah tindak lanjut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dalam waktu dekat ia akan mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera dibahas bersama.

“Karena setelah Penetapan ranperda tersebut masih akan dilanjutkan dengan penetapan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian pendapatan serta belanja yakni Rp. 1.096.546.009.015,46 atau 99,3 persen dan belanja sebesar Rp. 1.264.688.498.694.,25 atau 93,61 persen.

Dikesempatan yang sama, Bupati menyingung raihan opini WDP serta beberapa hal yang berpengaruh dan menjadi pengecualian pada LKPD tahun 2019. Pasalnya, permasalahan yang masih menjadi penyebab pengecualian pada pemeriksaan tahun 2020 yakni mengenai aset dan utang belanja.

“Mengenai utang belanja dipermasalahkan oleh BPK karena dokumen-dokumen penghapusan utang belanja diterbitkan pada tahun 2021, sementara periode laporan keuangan yang diaudit adalah pada tahun 2020,” bebernya.

Atas hal tersebut Bupati menyebut, tim utang telah melakukan konsultasi dengan komite standar akuntansi publik (KSAP) serta Kementrian dalam negeri dan dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan bahwa untuk utang belanja dapat dihapus pada periode laporan keuangan tahun 2021 nanti.

Lalu terang Bupati, mengenai aset dibuktikan pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020, bahwa nilai yang menjadi permasalahan baik pada aset tetap maupun pada aset lain-lain turun secara signifikan. Namun karena nilai tersebut menurut BPK masih material maka menjadi pengecualian dalam pemberian opini

“Pada tahun ini saya meminta semua perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan tim aset dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Bupati mengklaim bahwa raihan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK dikarenakan terdapat permasalahan baru yang dianggap paling berpengaruh yaitu permasalahan penganggaran belanja gelondongan yakni belanja operasional pada beberapa perangkat daerah, dana BOS afirmasi dan kinerja yang tidak dianggarkan dalam APBD.

“Yang paling krusial adalah permasalahan pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Akan tetapi, Bupati Iksan Iskandar tetap optimis mendapat WTP ditahun berikutnya dengan melihat trend opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) selama kurun waktu 5 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Sebab, tercatat hanya satu kali yaitu pada tahun 2016 kabupaten Jeneponto mendapatkan opini disclaimer yang artinya di 4 tahun terakhir secara berturut-turut yaitu pada tahun 201, 2018, 2019 dan 2020 mendapatkan opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

“Semua hal yang menjadi temuan pemeriksaan pada tahun 2020 agar segera ditindaklanjuti inspektorat, khususnya untuk temuan-temuan yang berpengaruh kepada opini pada tahun 2001,” tegas Bupati.

Di akhir sambutan, Bupati menyebut bahwa setelah pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun imbuh Bupati, hasil dari pembahasan Rancangan peraturan daerah tersebut nantinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Dimana menurut ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Bupati.

Turut hadir Sekda Dr. Syafruddin Nurdin, Dandim, Kapolres, Kajari, beberapa kepala OPD, kabag, dan camat se kabupaten Jeneponto. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *