Rabu Depan Polres Subang Panggil Pelaku Pelecehan PT Matsuoka
Subang, RBO – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum di PT Matsuoka, Kecamatan Patokbeusi, terus bergulir ke babak baru.
Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang telah menetapkan jadwal pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku, Tata Hadiwijaya, pada pekan depan.
Pemanggilan Resmi Hari Rabu
Perwakilan manajemen PT Matsuoka, Heris Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan pelaku dari kepolisian.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi alamat tinggal pelaku dan bersiap menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Punten kang, rencana minggu depan hari Rabu, informasi dari tim PPA Polres akan memanggil pelaku,” ujar Heris saat memberikan keterangan terbaru mengenai koordinasi antara perusahaan dan kepolisian.
Fakta baru terungkap bahwa terduga pelaku merupakan seorang karyawan dengan status Karyawan Tetap (Kartab) yang menduduki posisi sebagai leader di bagian produksi.
Selain itu, Tata Hadiwijaya diketahui merupakan anggota aktif dari salah satu serikat pekerja, yakni FSPMI, di lingkungan pabrik tersebut.
Keanggotaan pelaku dalam serikat pekerja menjadi sorotan, mengingat tindakan yang dituduhkan bertolak belakang dengan fungsi perlindungan pekerja yang seharusnya dijunjung tinggi oleh elemen serikat.
Hingga kini, pelaku dilaporkan masih mangkir dari kewajibannya di perusahaan dan keberadaannya terus dipantau oleh pihak berwajib.
Manajemen PT Matsuoka menegaskan tidak akan melindungi oknum karyawan meskipun yang bersangkutan memiliki status karyawan tetap atau anggota serikat.
Perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Subang sesuai dengan laporan nomor LP/B/55/I/2026.
Langkah pemanggilan pada Rabu mendatang diharapkan menjadi momentum bagi pelaku untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban berinisial I tetap mendapatkan pengawalan psikologis dan jaminan keamanan status pekerjaan dari pihak perusahaan. (A. Wahyudin/ Yaya.S)
