CIANJUR, RB.Online – Kabupaten Cianjur yang masuk dalam Provinsi Jawa Barat memiliki julukan yang cukup islami yakni Kota Santri. Namun, di kota yang udaranya cukup sejuk itu ternyata didapati adanya pasangan gay hingga ASN yang mengidap penyimpangan seksual (lelaki Seks Lelaki).
“Saya sudah dapat informasi, ternyata di lingkungan dinas juga ada ASN yang LSL (lelaki seks lelaki) atau mengidap penyimpangan seksual lainnya. Saya sudah terima datanya siapa saja dan ada di dinas mana saja,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Pihaknya kata Herman, akan memberikan sanksi disiplin ringan bagi ASN yang memiliki penyimpangan seksual. Namun, di sisi lain Pemkab akan melakukan pembinaan dan pengobatan kepada yang bersangkutan.
Herman menegaskan, Pemkab Cianjur melarang praktek LGBT di wilayahnya. Sebab perilaku seks tersebut jelas dilarang secara agama. Bahkan perilaku tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan pelaku.
“Secara agama juga sudah jelas dilarang apalagi dari segi kesehatannya juga rentan penyakit,” tuturnya.
Pihaknya juga terang Herman akan mengakomodir lagi ASN tersebut jika sudah tak lagi berperilaku seks menyimpang. Bahkan nantinya akan ada penempatan sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
“Kalau sudah sembuh dan ASN itu berprestasi kita akan tempatkan lagi sebagai pejabat yang sesuai dengan kemampuannya. Yang penting sembuh dulu dari penyimpangan seksualnya. Kita tidak mau perbuatan menyimpang itu masih ada dan semakin banyak di Cianjur yang agamis ini,” ucap Herman.
Selain itu, Herman menegaskan Pemkab hanya memberikan sanksi atas perilaku seksnya yang menyimpang. Sedangkan dari aspek kemanusiaan tak ada yang sanksi yang mengikat.
“Untuk haknya sebagai manusia tetap kita penuhi,” pungkas Herman. (Den/Red)