Pungutan Rp30 Ribu di SDN Cimanggung III Disorot: Nama Komite Ogin Mencuat, Pihak Sekolah dan Desa Diduga Tutup Mata
Sumedang, RBO — Praktik pungutan terhadap orang tua siswa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini terjadi di SDN Cimanggung III yang berlokasi di Dusun Awilega RT 01/RW 07, Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, beredar keresahan di kalangan warga terkait adanya pungutan sebesar Rp30.000 per siswa yang diberlakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk siswa SDN, tetapi juga hingga SMPN “satap” yang berada berdekatan di lokasi tersebut.
Jika ditotal dari sekitar 400 siswa, jumlah dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Awak media kemudian menemui salah satu orang tua siswa yang membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebut, pungutan dilakukan secara wajib, bahkan tetap dikenakan kepada anak yatim.
“Sudah dibagikan amplop ke setiap orang tua, tinggal isi dan setor saja. Katanya dari komite,” ungkapnya, meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (03/04).
Lebih jauh, dana yang dihimpun disebut bukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk perbaikan jalan desa yang menghubungkan wilayah tersebut ke dusun lain.
Fakta ini memunculkan persoalan serius. Sebab, perbaikan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa melalui anggaran resmi seperti APBDes, bukan dibebankan kepada orang tua siswa melalui mekanisme sekolah.
Nama Ogin, yang disebut sebagai Ketua Komite Sekolah sekaligus mantan Kepala Desa Tegalmanggung, turut mencuat dalam kebijakan tersebut. Menurut keterangan warga, Ogin aktif menyampaikan himbauan pungutan melalui rapat orang tua.
Namun yang menjadi sorotan, meskipun disebut sebagai “himbauan”, praktik di lapangan menunjukkan adanya tekanan moral yang mengarah pada kewajiban.
Sejumlah orang tua mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.
“Memang ada yang tidak setuju, tapi tetap jalan. Mau tidak mau ya bayar,” ujar narasumber.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut telah melampaui batas sebagai “sumbangan sukarela” dan berpotensi masuk kategori pungutan yang dilarang.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya. Selain itu, penggalangan dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan.
Namun fakta di SDN Cimanggung III justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Lebih ironis lagi, menurut warga, pengaduan ke pihak desa terkait hal ini tidak mendapat respons serius. Pemerintah Desa Tegalmanggung dinilai tidak mengambil langkah tegas, meskipun proyek yang didanai adalah jalan desa.
“Sudah ada yang ngadu ke desa, tapi tidak digubris,” ungkap warga.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi konflik kepentingan, mengingat posisi komite yang dipegang oleh mantan kepala desa.
Di sisi lain, pihak sekolah juga dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap polemik ini. Tidak adanya klarifikasi terbuka semakin memperkuat kesan bahwa praktik tersebut dibiarkan berlangsung.
Warga juga mengungkap bahwa sebelumnya pernah terjadi pungutan untuk pengecoran area parkir di dekat gerbang sekolah. Saat itu, orang tua mengikuti tanpa banyak protes. Namun, ketika pungutan kembali terjadi untuk kepentingan jalan umum, resistensi mulai muncul.
“Kalau untuk sekolah masih bisa dimaklumi, tapi ini jalan umum. Kenapa orang tua murid yang harus tanggung?” tegas salah satu warga.
Meski demikian, perbedaan kondisi ekonomi membuat respons orang tua beragam. Ada yang menganggap nominal Rp30.000 tidak masalah, namun tidak sedikit yang merasa terbebani.
“Bagi sebagian mungkin kecil, tapi tidak semua orang tua mampu. Apalagi ini bukan untuk pendidikan,” tambahnya.
Alasan yang disampaikan pihak komite, bahwa anggaran desa belum tersedia, justru dinilai tidak bisa menjadi pembenaran untuk membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Publik kini mempertanyakan peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kecamatan Cimanggung, serta Inspektorat Daerah dalam mengawasi praktik semacam ini.
Jika terbukti adanya pungutan wajib yang melanggar aturan, maka hal ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Awak media mendesak agar pihak-pihak terkait segera turun tangan melakukan audit, klarifikasi terbuka, serta menghentikan praktik yang dinilai merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang untuk membebankan tanggung jawab negara kepada masyarakat, terlebih dengan dalih yang tidak sesuai aturan. (Rio)
