Kab Subang, RBO – Berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL, dan Intruksi Presiden No. 2 tahun 2018, Pemerintah RI membuat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria,Pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025, dalam rangka terdaftar nya seluruh bidang tanah di wilayah NKRI.
Dan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2022
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Karena Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. dan program PTSL lebih di prioritaskan kepada warga masyarakat menengah kebawah yang tidak mampu membuat Sertifikat dengan biaya Reguler.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, diduga Panitia atas sepengetahuan Kepala Desa, melakukan Pungutan kepada ribuan Pemohon PTSL kisaran rata Rp 200.000,00 hingga Rp 400.000,00 per peta bidangnya.
Lebih gilanya lagi, tak cukup sampai disitu, para oknum dan pemohon juga dibebankan uang Rp 50.000,00 untuk membeli 3 lembar Materai.
Redaksi Reformasi Bangsa bersama rekan media asal Subang mendampingi menelisik ke beberapa warga Masyarakat Desa Pakuhaji, sebagai pemohon Program PTSL.
Mereka menuturkan pemberkasan, Panitia melibatkan RT, RW dan Kadus, sementara Desa Pakuhaji kuota untuk Pemohon ada 3200 peta bidangnya, yang sudah selesai 3140 Sertifikat.
Selasa 09 Mei 2023 Redaksi Reformasi Bangsa dengan salah satu awak media sempat menyambangi Kantor Desa Pakuhaji kebetulan ketemu dengan Nandang Komara Sekdes Pakuhaji.
Nandang Komara justru membenarkan adanya pungutan oleh Panitia PTSL kepada ribuan Pemohon sebesar Rp 200 sampai Rp 400 ribu rupiah, dikarenakan mengikuti regulasi yang di buat oleh ketua apdesi kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang,
Padahal Tim liputan Reformasi Bangsa sebelum menyambangi kantor Desa Pakuhaji mendatangi warga masyarakat dulu, selaku Pemohon yang ikut program Sertifikat Gratis tahun 2022.
Sedikitnya ada sebanyak 7 orang Pemohon berbeda RT / RW yang dikonfirmasi oleh Reformasi Bangsa membenarkan mereka kena cash biaya PTSL mulai dari Rp. 200.000,00 hingga Rp. 400.000,00 ditambah tiga lembar Materai yang di bebankan kepada setiap pemohon
Bahkan ada beberapa sumber yang mengatakan sampai di tahun 2023 sekarang masih ada juga Pemohon yang belum menerima Sertifikat Gratis tersebut.
Ini yang harus dijadikan atensi ATR/BPN Kabupaten Subang dengan Kanwil ATR/BPN Jabar diduga program PTSL Sertifikat Gratis di Desa Pakuhaji Cacat Administrasi melebih SKB tiga Menteri, atas kesepakatan Panitia dengan Kepala Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.
Aparat Penegak Hukum Kabupaten Subang dan Jawa Barat, diminta oleh para pemohon lidik secara reguler Program PTSL tahun 2022 yang Cacat Hukum.
Ada indikasi kuat ratusan juta rupiah dana Pemohon Program PTSL Desa Pakuhaji tahun 2022 mengalir ke Pejabat dengan Perangkat juga Panitia PTSL yang terindikasi berjamaah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Herman)