PTUN Makassar Melakukan Peninjauan Lokasi di Desa Tungke

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Bone, RBO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Bone, Bersama Penggugat dengan Tergugat meninjau langsung lokasi korban eksekusi lahan bersertipikat atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma. Jumat 6 februari 2026.

Pengadilan tata usaha negara kali ini dalam rangka peninjauan lokasi lahan sengketa, pasca sertipikat Sibu Bin Juma di gugat di PTUN Makassar oleh Muh Sabir melalui kuasa hukumnya Junita, SH., MH, dan rekan dalam perkara nomor No: 70/ G/2025/PTUN.Mks pertanggal 29 Oktober 2025 kemarin.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mariana Ivan Junias didampingi 3 orang lainya pihak PTUN Makassar melakukan Peninjauan Lokasi untuk mengcros cek Kebenaran batas-batas objek lokasi sertipikat atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma, bersama sama menyaksikan dilapangan Antara Pihat penggugat dan pihak tergugat I Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bone dan Sibu Bin Juma sebagai pihak intervensi.

Hakin PTUN atas lahan bersertipikat seluas 9.213 meter persegi di Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone tersebut, juga masih terlihat bekas potongan cansow tanaman produktif milik Sibu Bin Juma yang disaksikan langsung pihak PTUN Makassar .

“Ada ratusan pohon cokelat saya disitu dan tanaman jati dan hanya tersisa batangnya saja sudah di tebang waktu eksekusi,” kata Sibu Bin Juma.

Selain pohon batang jati, dan ratusan cokelat yang menjadi saksi bisu bekas tangan Sibu bin Juma selama kurang lebih 50 tahun silam. Rupanya diatas lahan sertipikat Sibu Bin Juma juga masih terlihat bekas sumur tua peninggalan orang tuanya dan kuburan anak kandung almarhum Saleng

“Itu kuburan anak sodara kandung saya (almarhum Saleng red), sudah lima puluhan disitu, begitu juga sumur disitu sudah lima puluh tahun yang lalu dibikin orang tua saya almarhum Juma,” terang Sibu Bin Juma.

Selain kuburan dan sumur tua milik almarhum Juma, orang tua korban eksekusi lahan bersertipikat di Tungke, Kecamatan Bengo, rupanya masih ada satu pohon tanaman kapuk milik Sibu Bin Juma berdiri kokoh dibatas sebelah utara tanah milik Baharuddin /Hammadong.

“Sisa itu pohon kapuk tersisa tidak ditebang, usianya sudah sekitar lima puluh tahun dan saya yang tanam ,yang lebih parahnya lagi pihak penggugat di tanami Jagung dua Kali pada hal sudah di kalah di PTUN,” cetus Sibu Bin Juma.

Kunjungan Peninjauan Lokasi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Bone dan kuasa hukum penggugat Muh Sabir dikawal ketat Babinsa koramil 1407/09 Lappariaja dan dihadiri Kepala Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Akbar, Kepala Dusun Seppange.

Adapun, pihak penggugat belum Jumpa pers hingga berita ini diturunkan. (Syarif krg sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *