PELALAWAN, RBO – Heri Susanto buruh kepala Mekanik PT.Th Indo Plantations beralamat Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk meranti Kabupeten Pelalawan provinsi Riau, menolak menandatangani surat perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di sodorkan oleh pihak Manajemen Perusahaan.
Pasalnya, Heri Susanto dengan perhitungan pesangon hanya diberikan satu bulan Upah senilai Rp 3.604.844 ( Tiga juta enam ratus empat ribu, delapan ratus empat puluh empat rupiah.)
Heri susanto yang sudah mengabdi puluhan tahun di PT. Th Indo Plantations bergerak bidang perkebunan kelapa sawit, terkejut mendengar apa yang telah sampaikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Dirinya mulai terhitung tangal 11 September 2022 tidak lagi sebagai karyawan di perusahaan tempat dirinya berkerja, sesuai surat pernyataan penguduran dirinya yang dibuat sendiri.
Padahal kata Heri Susanto, dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri maupun menanda tangani surat tersebut, tapi entah kenapa surat pernyataan itu tiba- tiba sudah di tandatangani atas nama dirinya.
Atas kejadian itu, Heri Susanto meminta bantuan ke LLMB Desa Pulau Muda karena dirinya tidak merasa membuat surat pernyataan pengunduran diri maupun menanda tanganinya.
Hendri Ketua Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB ) Desa Pulau Muda merespont persoalan yang di alami heri susanto sebab Heri Susanto adalah salah satu pengurus inti dilembaga yang di pimpinnya.
Pada Sabtu 22 Oktober lalu pukul 10.00 Hendri berserta pengurus LLMB mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan hal yang terjadi pada heri susanto.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan di Wakili oleh Jules Saragi Rumaharbo (Manager HCO ), Aidil Fitri (Manager SSL), Hervion Prima Yandi ( Manager HRBP Wilayah l) dan Samsul B Siregar (Manager Legal) hanya memberikan satu bulan upah, namun Heri Susanto menolak menerima perhitungan pesangon satu bulan Upah tersebut.
Samsul B Siregar manager Legal PT. Th Indo Plantation saat dikonfirmasi media melalui WastAppnya menyampaikan, pihaknya sudah melakukan Bipartit tidak ada titik temu pembayaran uang PHK saudara Heri Susanto dapat melanjukan trifartid akan dimediasi oleh pihak Desnaker kabupaten Tembilahan, jika memang mediasi tripartid tidak ada titik temu bisa dilanjutkan ke PHI.
Terkait atas perbuatan Oknum yang telah menanda tangani surat permohonan pengunduran diri heri susanto, ketua LLMB Desa Pulau Muda Hendri mengaku akan membawa persoalan ini ke jalur hukum di dampingi kantor hukum jefri surya BB, Sarmidi sajo dan rekan- rakan dalam hal ini melaporkan kepolisian Polres Kabupaten Pelalawan. (TIM)