PT. CPI Kembali Mangkir, Disnakertrans OKI Ancam Cabut Izin Perusahaan

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Kayuagung, RBO – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan dugaan intimidasi terhadap pekerja oleh PT. Cipta Pekerja Indonesia (CPI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan.

Senin (30/6/2025), jajaran Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila OKI bersama Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila OKI hadir memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Disnakertrans OKI kepada pihak PT. CPI, setelah sebelumnya perusahaan tersebut juga absen tanpa keterangan. Sayangnya, pada kesempatan kedua ini, PT. CPI kembali mangkir dan tidak menghadiri proses mediasi.

Kepala Disnakertrans OKI, melalui pejabat yang mewakili dalam forum mediasi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ketiga. Rencana pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.

Lebih jauh, Disnakertrans OKI menyampaikan bahwa jika pihak PT. CPI kembali tidak memenuhi panggilan, maka Disnakertrans akan berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI terkait kemungkinan penerbitan rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan.

Langkah tegas yang diambil Disnakertrans OKI ini disambut positif oleh Pemuda Pancasila OKI. Ketua MPC Pemuda Pancasila OKI, Muhammad Akbar, S.E., menyampaikan apresiasi atas sikap pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.

“Ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada pekerja, dan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi buruh dari perlakuan yang tidak adil,” ujar Muhammad Akbar usai mengikuti proses di Kantor Disnakertrans OKI.

Ia menambahkan, Pemuda Pancasila OKI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Hal ini, kata Akbar, merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga marwah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai daerah yang menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja serta menjadi kawasan investasi yang patuh terhadap hukum dan peraturan ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi di OKI harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan hak-hak buruh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. CPI terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali pemanggilan mediasi oleh Disnakertrans OKI. Masyarakat dan pihak-pihak terkait kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam pemanggilan ketiga yang dijadwalkan. (Nelly)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *