Proyek Siluman, Pekerjaan Bor Sarana Air Bersih di Desa Mekarahayu Disoal Warga
KAB BANDUNG, RB.Online – Diera transparansi ini, masih saja terdapat proyek siluman tak bertuan tepatnya di desa Mekarahayu, kecamatan Margaasih kabupaten Bandung.
Kontraktor dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan disinyalir menutupi dana/anggaran dari negara.
Salah seorang warga setempat menyebut, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar nya anggaran.
Warga mengatakan, bahwasanya proyek pengeboran sarana air bersih yang sekarang masih berjalan itu, seharusnya wajib menggunakan papan Informasi proyek.
“Harus transparan, agar mudah diawasi oleh masyarakat setempat dan diketahui sumber dananya dari mana,” ungkap warga setempat yang engan di korankan namanya, Jumat (30/07/2021).
Dijelaskan warga lain, kontraktor harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan semua masyarakat berhak mengawasi dana yang berasal dari rakyat, untuk rakyat.

Sementara itu, Feri pelaksana proyek saat diwawancara RB.Online via telepon seakan tutup mulut tidak mau memberikan informasi, bahkan Feri juga tidak mengetahui CV apa tempatnya dia bekerja
Namun, akhirnya Feri mau memberikan sedikit penjelasan saat disingung papan informasi. Ia menerangkan, tidak semua proyek mengunakan papan informasi.
“Yang ini (papan informasi) kan tidak ada dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), jadi gimana saya mau pasang kalau anggarannya dari APBD. Intinya saling mengerti saja pak. Kerjaan saya masih lama nanti insya allah kita ketemu. Kalau total anggarannya saya tidak tahu persis, yang tahu cuman bos saya, tapi ini semua tangung jawab saya segala sesuatunya,” terang Feri.
Ia menjelaskan, proyeknya tersebut anggarannya bukan dari dana desa, yang harus dipublikasikan ke masyarakat jumlah anggarannya. Tapi kalau mau menanyakan spek akan dikasih tahu.
“Kedalaman sumur 100 meter mesin airnya 3 pk/pas, daya listriknya 6600 watt, toren airnya 5000 liter,” kilah Feri.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dimana semua jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Herman).