Bandung, RBO – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sebuah inisiatif pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi melalui pendekatan padat karya tunai.
Program ini melibatkan kelompok tani dan masyarakat setempat dalam pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2017, Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Namun, hal berbeda ditemukan di Kabupaten Bandung, tepatnya di Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, RW 27 Kampung Lengka.
Proyek P3-TGAI di lokasi ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar yang diharapkan.
Menurut keterangan beberapa petani pengguna air irigasi yang berada di sekitar proyek tersebut, pengerjaan proyek tidak diawasi dengan baik oleh ketua kelompok maupun pendamping yang bertugas.
Salah satu petani, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa kualitas material batu yang digunakan dalam proyek ini kurang bagus dan tidak sesuai standar.
“Batu-batu yang dipakai dalam proyek ini kelihatannya tidak akan bertahan lama. Kalau dilihat, kualitasnya sangat buruk,” ujar petani tersebut pada sabtu 19 oktober 2024.
Ketua kelompok yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek, Iin, juga menjadi sorotan. Menurut informasi yang beredar, Iin belum memberikan klarifikasi terkait kualitas pengerjaan proyek ini.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, Iin tidak memberikan tanggapan dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Para petani berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk meninjau kembali pengerjaan proyek P3-TGAI di Desa Ciwidey, mengingat pentingnya infrastruktur irigasi bagi keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut.
Mereka juga berharap agar proyek ini dikerjakan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga kelestarian dan kualitas jaringan irigasi yang ada.
Proyek P3-TGAI sendiri telah diatur melalui regulasi seperti Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, serta berbagai pedoman teknis yang bertujuan untuk memastikan proyek berjalan dengan efektif dan efisien.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan penggunaan material yang sesuai standar, proyek-proyek semacam ini berisiko tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat. (Herman)