Proyek Milyaran Sempadan Sungai Citepus Diduga ada ‘Patgulipat’, APH Diminta Turun Tangan
KAB BANDUNG, RB.Online -KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui BBWS Citarum melaksanakan salah satu peket kegiatan yakni Pekerjaan Penataan Sempadan Sungai Citepus dengan nomor kontrak : HK 02 03 Satker OPSDAC/PPK – OPSDA II – Av/29/2021.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.811.619.000 (satu miliar delapan ratus sebelas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) tersebut terdapat pada Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum.
Namun, prosesnya tercium bau indikasi adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengerjaan Pekerjaan Penataan Sempadan Sungai Citepus tahun anggaran 2021 sehingga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).
“Diharapkan pada aparat penegak hukum Direktur Kriminal Khusus untuk mengusut tuntas terkait pelaksanaan Penataan Sempadan Sungai Citepus tahun anggaran 2021,” tegas sumber RB.Online yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (21/07/2021).
Bukan tanpa sebab, sumber menduga adanya ‘Patgulipat’ antara kontraktor pemenang tender dan Satuan kerja Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum dan diharapkan agar segera dilakukan pengusutan terhadap pelaksanaan Penataan Sempadan Sungai Citepus yang anggarannya Rp. 1.811.619.000.
“Saya berharap, pihak BBWS Citarum harus berani menurunkan Tim Ahli independen untuk melakukan pengujian, mulai dari spesifikasi, kualitas dan kuantitas, terutama Perkerasan Jalan Inspeksi, yang kuat diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Gambar Rencana,” tegas sumber.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KOMPAS RI) Fernando menerangkan, dari hasil penelusurannya ke lokasi proyek dan menyaksikan langsung metode pengerjaan Pengerasan Jalan Inpeksi yang dilaksanakan CV. Mutiara Jaya, menggunakan Beton K-225, tidak sesuai dengan Design Gambar Rencana.
“Ketidaksesuaian yang dimaksud terdapat pada pekerja Perkerasan Jalan Beton sesuai penuturan pekerja 20 cm, namun disejumlah titik realisasinya hanya 10 cm. Demikian juga pembesian Weremesh yang dilaksanakan kontraktor, tidak sesuai dengan Lebar Badan Jalan yang akan dikerjakan yakni 300 cm, namun pembesian yang dilaksanakan hanya 210 cm. Sehingga hal tersebut akan dapat berpotensi pada kerugian pada Keuangan Negara,” beber Fernando.
LSM KOMPAS RI sudah menyampaikan dugaan penyimpangan tersebut via WhatsApp pada Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Leni Sukma Prihandani. S.T.MPSDA, Namun beliau hanya menjawab terima kasih informasinya.
Menanggapi respon KaSatker O.P SDA Citarum tersebut, dinilai seperti tutup mata dan terkesan abai terhadap kualitas dan Kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
“Seharusnya, pihak KaSatker O.P SDA Citarum seharusnya berani untuk menberikan perintah pembongkaran terhadap pekerjaan yang pengerjaannya tidak sesuai dengan Design Gambar Rencana, dan juga dapat menurunkan Tim Ahli untuk menguji Kualitas dan Kuantitas pekerjaan,” tegas Fernando.
Untuk Menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, pada 5 juli 2021, DPP LSM KOMPAS RI telah menyampaikan Surat Konfirmasi Tertulis, Nomor:0474/DPP.KOMPAS-RI/Konfr/VII/2021, namun hingga kini jawaban/tanggapan belum ada dari pihak BBWS Citarum.
Dengan tidak adanya tanggapan pada surat konfirmasi tersebut, DPP LSM KOMPAS-RI akan menyuarakan hak konstitusional, rakyat Kabupaten Bandung Ke BBWS Citarum.
“Kami juga akan mendesak Kepala BBWS Citarum untuk mengevaluasi Kinerja Kepala Satuan Kerja O.P SDA Citarum, PPK, dimana pelaksanaan Penataan sempadan Sungai tahun 2021 tidak sesuai dngan rencana,” tegas Fernando.
Warga masyarakat setempat selaku penerima manfaat ketika di konfirmasi RB.Online, berharap ada pengawasan terhadap pengerjaan penataan sempadan sungai Citepus yang sedang berjalan ini dari Satker.
Pasalnya, menurut Ketua DPP LSM KOMPAS RI proyek ini sarat penyelewengan dan kontraktor Pelaksana nya terindikasi melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Herman).