BOGOR, RB.Online – Indikasi adanya patgulipat dalam pengerjaan peningkatan jalan Hambalang Luwinutuk tahun anggaran 2020 harus diusut tuntas oleh penegak hukum.
“Diharapkan pada penegak hukum Pidsus TIPIKOR untuk mengusut tuntas terkait rusaknya pada peningkatan beton jalan Hambalang luwinutuk,” tegas sumber RB.Online atas adanya dugaan patgulipat antara kontraktor pemenang tender dan Dinas PUPR kabupaten Bogor.
Sumber berharap, untuk dilakukannya pengusutan terhadap penyebab rusaknya jalan Hambalang Luwinutuk yang anggarannya mencapai Tiga Milyar lebih itu, pihak Dinas PUPR kabupaten Bogor harus berani menurunkan Tim Ahli independen untuk melakukan pengujian, mulai dari spesifikasi, kualitas beton dan juga keadaan tanahnya.
Dan ini menjadi pertanyaan bagi kalang Masyarakat, awak media dan LSM, terbukti adanya perhimpunan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan intlektual Rakyat Indonesia GIRI pernah melakukan aksi protes didepan kantor Dinas PUPR untuk mengkritisi buruknya dalam pengerjaan jalan Hambalang – Luwinutuk.
Tapi mengapa pihak Dinas PUPR sepertinya tutup mata dan terkesan abai terhadap kerusakan jalan Hambalang – Luwinutuk disejumlah titik. Dan tidak satupun pihak pejabat Dinas PUPR mulai dari Kepala Dinas dan Kabid serta pejabat yang terkait untuk dapat ditemui dan dimintai tanggapannya padahal sudah jelas pihak Dinas PUPR sudah melakukan pelanggaran melawan hukum didalam melakukan PHO nya.
Karena semua menyoroti adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan pihak Dinas PUPR dalam melakukan PHO terhadap proyek yang jelas – jelas progres pembangunannya tidak sesuai dengan semestinya, seperti beton yang sudah retak dan patah dan juga BPK menemukan adanya kekurangan dari ukuran ketebalan beton yang seharusnya tebal 27 cm tapi yang terealisasi hanya 26 cm.
Senada dengan statement Anggota DPRD fraksi Partai PPP dari wilayah dapil 1 (satu) saat dihubungi Via WhatsApp menegaskan, karena jalan Hambalang Luwinutuk masih masa pemeliharaan, itu masih tanggung jawab penyedia jasa dan pelaksana.
“Pihak Dinas PUPR seharusnya berani untuk menberikan perintah pembongkaran terhadap jalan yang patah untuk diperbaiki, dan juga dapat menurunkan Team Ahli untuk menguji penyebab rusaknya beton dijalan Hambalang Luwinutuk,” tegas anggota DPRD tersebut, Senin (31/05/2021).
Sementara, Andri sebagai pejabat PPK saat dimintai tanggapannya dalam pemberitaan RB.Online pada minggu lalu terkait rusaknya jalan Hambalang Luwinutuk, agar Andri sebagai PPK nya harus berani memberikan perintah kepada pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk membongkar beton yang patah.
Tapi pada kenyataannya Andri sebagai PPK mengatakan kalau itu dibongkar kasian pada masyarakat Hambalang akan menghambat aktifitas mereka, dan pihak penyedia jasa sudah melakukan perbaikan dengan menggroting beton yang patah kilahnya.
Kamis (27/05) ketika RB.Online melakukan kroscek ke jalan Hambalang Luwinutuk, untuk melihat perbaikan pada beton yang patah dan sudah digroting, tapi pada kenyataannya tidak ada perbedaan pada beton yang patah sebelum digroting dan sudah digroting, perbedaanya hanya terlihat ada lapisan aspal hitam diantara patahan betonnya yang sudah digroting.
Dari hasil investigasi RB.Online dilapangan dan menurut keterangan Ikok sebagai pengada beton, didalam pengerjaan jalan Hambalang Luwinutuk ada yang dirubah spesifikasinya, yaitu ukuran campuran beton yang slam harusnya sepuluh (10) diganti menjadi tujuh (7) agar betonnya cepet keras.
“Dikarenakan pernah kita coba mengelar beton yang seharusnya teslam (10) tapi pas belokan dan tanjakan itu lama kerasnya kalau kita pake beton slam sepuluh (10), sedang pihak dinas PUPR memberikan tenggat waktu hanya tiga hari jalan harus bisa dilalui,” tandas Ikok. (Tono).