Proyek MCK Diduga Jadi Ajang Korupsi Dinas Perkim Kabupaten Empat Lawang

EMPAT LAWANG, RB – Proyek MCK di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) bertujuan untuk mensejahterakan kehidupam masyarakat, baik itu di pedesaan maupun di perkotaan.

Namun sayang, itu hanya terkesan sebuah selogan saja, seperti yang terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Awalnya proyek MCK yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim ini terkesan hanya bagaimana cara menggelontorkan uang negara saja, karena pembangunan gedung MCK ini tidak tepat sasaran seperti yang dimaksudkan dalam program pemerintah.

Pasalnya, MCK yang dibangun diatas tanah milik Suprianto yang terkesan asal jadi, itu bisa dilihat dari Bak penampung Tecmon tidak di pasang, pagar gedung bagian atas tidak ada, pintu pagar rolling tidak ada.

Bahkan, jaringan Instalasi listrik pun tidak dipasang dan Sumur Bor yang hanya ada lobangnya saja, demikian yang disampaikan pemilik lahan Suprianto yang sering dipanggil Kewik.

Masih menurut Kewik, ia sendiri sebagai pemilik sah lokasi pembangunan gedung MCK ini merasa ditipu oleh pihak Dinas Perkim Kabupaten Empat Lawang. Sebab, awalnya orang dari dinas perkim datang akan membangun gedung untuk kepentingan masyarakat disekitar sini.

“Namun kenyataannya hanya ada gedung saja, WC ada tapi tidak bisa difungsikan, kamar mandi ada tapi tidak dapat digunakan, Sumur Bor hanya ada lobangnya saja, airnya tidak ada karena mesin penyedot airnya ada disimpan di rumah saya,” ujar Kewik.

“Bagaimana mau sempurna pengerjaannya kalau orang dari dinas saja datangnya saja seperti maling takut katahuan, hingga sampai saat ini semua tidak ada yang bisa difungsikan,” sambung Kewik.

Menyikapi itu, Ketua LSM BPPK-RI Kabupaten Empat Lawang liza Ikandar sangat menyesalkan adanya dugaan permainan anggaran dalam proyek pembangunan MCK di Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya, proyek ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten dengan nilai Rp. 580 juta, namun kenyataan dalam pekerjaannya sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ucap Lis sapaan akrabnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM GARPU Kabupaten Empat Lawang Ismi Kholil, namun Ismi maupun Lis mengharapkan agar pihak yang berkompeten segera menindak lanjuti atas temuan ini.

“Dalam hal ini Kejati dan Tipikor Polda harus segera melakukan kros cek kelapangan dan kami BPPK-RI dan GARPU siap untuk mendampingi, ujar Lis dan Ismi secara bersamaan.

Kabid Perkim Dinas Perkim Kab. Empat Lawang, Anjar panggilannya menurut staf yg tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan kalau pak Anjar sudah tidak di Perkim lagi. Sampai berita ini tayang Pejabat Dinas Perkim tidak berhasi di konfirmasi. (H4818)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *