Proyek Jembatan Ulak Jermun Nyaris Rp6 Miliar, Warga Ragukan Mutu Konstruksi

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

Ogan Komering Ilir RBO — Proyek Pembangunan Jembatan Besi Ulak Jermun kecamatan Sp Padang Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp6 miliar menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dinilai minim transparansi serta berpotensi bermasalah dari sisi mutu konstruksi.

Berdasarkan data tender, proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.999.999.000,00, dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp5.952.500.442,99.

Pelaksana pekerjaan adalah CV Alvino Lakeswara, beralamat di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Warga Desa Ulak Jermun mengaku kecewa dan resah terhadap pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.

Salah seorang warga berinisial Ir (35) menyebutkan, sejak awal pekerjaan hingga saat ini, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.

“Kami tidak tahu ini proyek siapa, nilainya berapa, dan kapan selesai. Padahal ini proyek besar. Yang lebih membuat kami khawatir, tiang jembatan terlihat hanya diisi pasir lalu dicor

Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat dngan akses terhadap informasi dasar proyek publik, sekaligus memunculkan kecurigaan terhadap standar pelaksanaan konstruksi

Ketua LSM Permak, Hernis, menilai proyek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Papan proyek itu kewajiban, bukan formalitas.

Ketidakhadirannya jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hernis.

Ia menjelaskan, kewajiban keterbukaan informasi proyek publik diatur dalam:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

serta ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Terkait dugaan mutu pekerjaan, Hernis menyoroti metode pengisian tiang jembatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jika benar tiang hanya diisi pasir lalu dicor tanpa sistem struktur sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, ini berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa menjamin keselamatan, mutu, dan fungsi bangunan,” ujarnya.

LSM Permak mendesak agar Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PUPR Kabupaten OKI, BPKP, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

“Audit harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir pekerjaan. Jangan sampai jembatan ini menjadi proyek mahal tetapi membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Hernis.

Adapun dalam dokumen tender, pekerjaan proyek ini meliputi Pemancangan tiang baja, Beton struktur mutu fc’ 20 MPa dan fc’ 10 MPa, Baja struktur Grade 250 dan tulangan BTP 280, Pelat lantai jembatan baja tebal 5,6 mm. Fondasi cerucuk, pasangan batu, pekerjaan tanah dan timbunan.

Besarnya nilai dan kompleksitas pekerjaan tersebut menuntut pengawasan ketat agar sesuai spesifikasi teknis serta tidak menimbulkan kerugian negara maupun risiko keselamatan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI Manwinardi, melalui Sekretaris Dinas H. Okta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. Pihak Dinas PUPR OKI belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut.

Catatan Redaksi

Pemerintah daerah dan pihak penyedia jasa diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan proyek strategis ini benar-benar memberi manfaat dan keamanan bagi masyarakat Desa Ulak Jermun.

(Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *