Proyek Jalan Rp5 Miliar di OKI Disorot LSM PERMAK, Diduga Tak Maksimal: Dinas PU Diminta Audit Ulang
OKI, RBO — Proyek Rehabilitasi Jalan Lubuk Seberuk – Sumbu Sari – Mataram Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) menilai, pelaksanaan proyek dengan nilai hampir Rp5 miliar itu belum memberikan hasil maksimal di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan dan laporan warga, sejumlah titik di ruas jalan tersebut hanya mengalami tambalan ringan, bukan perbaikan menyeluruh seperti yang diharapkan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terhadap efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Dana yang dikucurkan pemerintah begitu besar, namun hasilnya hanya beberapa titik saja yang ditambal. Ini sangat miris untuk dana sebesar itu,” ujar perwakilan LSM PERMAK, Senin (7/10/2025).
PERMAK mendesak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai uang rakyat sebesar itu tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, LSM PERMAK juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sumatera Selatan turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek.
Menurut PERMAK, terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak KPK Sumsel untuk segera mengaudit ulang tender dan pelaksanaan proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada langkah hukum yang tegas,” tambahnya.
PERMAK juga meminta Inspektorat Provinsi Sumsel serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya ikut mengawasi proses pemeriksaan agar hasilnya transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Data Teknis Proyek
Nama Paket: Rehabilitasi Jalan Lubuk Seberuk – Sumbu Sari – Mataram Jaya, Kode Tender: 10057204000, Kode RUP: 59738147, Sumber Dana: APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, Nilai HPS Paket: Rp 4.999.982.000,00, Jenis Pekerjaan: Konstruksi Jalan, Metode Pengadaan: Pascakualifikasi – Sistem Gugur – Harga Terendah Lokasi: Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Satuan Kerja: Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
Peserta Tender: 5 perusahaan
Kualifikasi Usaha: Kecil
Pemenang Tender: CV. Tiara Sukses, beralamat di Jl. Ki Gede Ing Suro No. 267 RT 028 RW 005, Palembang, Sumatera Selatan
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pelaksanaan proyek maupun tanggapan atas desakan audit ulang dari LSM PERMAK dan KPK Sumsel.
(Nov)
