Proyek Jalan Cibutarua di Kecamatan Kertasari Diduga Langgar Peraturan Kementerian PUPR 

BANDUNG, RBO – Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Kertasari, yang lebih dikenal dengan proyek jalan Cibutarua yang dilaksanakan PT. DARMA SETIA UTAMA dengan nilai kontrak Rp. 23.436.784.426, saat ini mendapat sorotan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa semua proyek konstruksi, termasuk proyek jalan, wajib mematuhi standar keselamatan yang ketat guna melindungi pekerja, pengguna jalan, dan masyarakat umum dari risiko cedera dan kecelakaan akibat konstruksi.

Namun, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh reformasibangsa.co.id Jumat (10/9) terkait, proyek pembangunan jalan Cibutarua diduga gagal mematuhi pedoman tersebut.

Dugaan penyimpangan yang lain ditemukan pada penggunaan ruji dowel yang seharusnya menggunakan besi polos diameter 24mm, namun ditemukan disejumlah titik dowel yang digunakan besi polos 21,18mm dan besi ulir diameter 16mm.

Tentu hal ini telah menyalahi spesifikasi yang telah ditetapkan pada dokumen pengadaan. Namun hal tersebut dilakukan kontraktor atas keserakahan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Beberapa indikator utama yang menunjukkan ketidaksesuaian antara proyek ini dan Peraturan Menteri PUPR meliputi:

• Kurangnya Fasilitas Keselamatan : Proyek ini dikritik karena tidak menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai bagi pekerja, seperti pengamanan peralatan berat dan tanda peringatan di zona konstruksi.

• Kualitas Bahan Konstruksi yang Meragukan : Ada kekhawatiran terkait kualitas bahan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan jalan ini, yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan di masa depan.

• Ketidakpatuhan Terhadap Prosedur Keselamatan : Dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan yang seharusnya diikuti selama proyek konstruksi.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang terkait diharapkan segera melakukan tindakan korektif untuk memastikan bahwa proyek ini mematuhi standar keselamatan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

Masyarakat setempat dan reformasibangsa.co.id berkomitmen untuk mengawasi perkembangan proyek ini dan memastikan keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses pembangunan jalan Cibutarua.

Belum ada tanggapan dari konsultan pengawas dari PT.ANGELIA ORIP MANDIRI maupun pelaksana kegiatan PT.DHARMA SETIA UTAMA, hingga beritanya ditulis. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *