PELALAWAN, RBO – Bupati Pelalawan H Zukri Misran melantik dan mengukuhkan 171 orang Pendamping tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten Pelalawan dengan nama Program Generasi Jaga Warga (SIAGA), di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, Selasa (2/8/2022).
Bupati dalam sambutannya memberikan pesan-pesan motivasi, agar para pendamping SIAGA menjadi pekerja mulia, membantu orang tidak mampu secara tulus, ikhlas menyukseskan program pemerintah.
“Jadilah pekerja mulia, tulus, ikhlas membantu warga kurang mampu. Menyukseskan berbagai program pemerintah dengan data data yang tepat,” pesan Zukri dalam sambutannya.
Dia menjelaskaan, pendamping SIAGA direkrut dengan memberdayakan generasi muda desa/kelurahan setempat yang memiliki tingkat pendidikan Sarjana dan minimal Diploma Tiga pendamping untuk 118 desa dan kelurahan.
Adapun kata Bupati, Struktur organisasi pendamping SIAGA disusun secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkatan desa dan kelurahan.
“Jumlah tenaga pendamping SIAGA di butuhkan 182 orang dihitung berdasarkan kebutuhan pendamping SIAGA perkelipatan 1000 KK. Masih ada yang kosong 11 orang pendamping lagi,” jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan bekerja secara online dengan pendamping SIAGA. Pendamping diberikan pulsa paket Rp 100.000,- perbulan untuk operasional. Gaji diupayakan standar upah minimum regional (UMR).
Pelantikan dihadiri Sekda Pelalawsn T Mukhlis MSI, Kepala Bappeda Pelalawan T Zulfan SE, Kepala DPMD Novri Wahyudi beserta jajaran, Perwakilan OPD, Camat dan ratusan pendamping yang dilantik.
Kepala DPMD Novri Wahyudi M.Si mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 06 tahun 2022 tentang Program Pendamping SIAGA Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu terang Novri, fungsi dan tugas pendamping SIAGA merupakan program pendampingan dalam rangka upaya mengasistensi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Program ini memaksimal capaian program pemberdayaan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi sehingga seluruh program dapat tepat sasaran,” pungkasnya.
Tugas pokok Pendampinh SIAGA
1. Pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
2. Pengumpulan data dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
3. Pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa dan kelurahan
4. Pembinaan terhadap masyarakat penerima bantuah hibah Pemerintah Daerah.
5. Asistensi terhadap pelayanan masyarakat
6. melakukan koordinasi terkait data sosial dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Syarat Pendamping SIAGA
1. Umur maksimal 45 tahun, berdomisili di lokasi tugasnya sesuai KTP Kabupaten Pelalawan.
2. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai nilai budaya Indonesia masyarakat desa.
3. Dapat melalukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan, memiliki jenjang pendidikan minimal Diploma III.
4. Pendamping SiAGA memprioritaskan putra-putri asli desa, kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Pelalawan.
5. Pendidikan minimal Diploma III atau D3 ke atas.
Pendamping SIAGA ini akan menjadi big data terkait perekonomian hingga sosial di masyarakat. Status pendamping sebagai tenaga kontrak Pemda. (TS).