Program Jaksa Menyapa, Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran Hutan di Tanjabbar
TANJAB BARAT, RBO – Bertempat di RSPD Tanjung Jabung Barat Jl. Letkol Pol Tugino Kel. Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat dilaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Acara tersebut mengusung Tema Peranan Kejaksaan dalam Hal Ini Kejari Tanjab Barat dalam Penanggulangan Dan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kejari Tanjab Barat.
Nampak hadir Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Luffi, SH. MH, Kabid PIOP Diskofminpo Kab. Tanjab Barat Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjab Barat Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjab Barat dan Para staf RSPD Tanjab Barat.
Adapun narasumber kegiatan adalah Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH. MH dan Rahmah Meitiarany Bakhtiar, SH. M. Kn.
Sementara itu, materi yang disampaikan bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalaam suatu wilayah yang terjadi secara alami.
Hal itu karena factor alam yaitu musim kemarau yang panjang sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar dan faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif Dan serius yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social.
Khususnya di Kab. Tanjab Barat berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat tercatat Dari 13 Kecamatan Ada 7 Kecamatan Dan 29 Desa yang rawan karhutla dan di Tahun 2023 tercatat sudah 9 Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar.
Untuk itu perlu penanganan serius Dari semua komponen termasuk Kejaksaan yaitu dengan cara :
a. Upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi/ Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.
b. Upaya Represif yaitu melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ini. Dalam Hal ini kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi / Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam Hal Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan untuk itu setiap Perusahaan yang Ada di wilayah Tanjung Jabung Barat mempunyai kewajiban antara lain :
a. Menyediakan sarana deteksi,alarm, Pemadam Kebakaran Dan sarana evakuasi;
b. Pengendalian Penyebaran Asap;
c. Membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat Kerja ;
d. Menyelenggarakan latihan Dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley ;
e. Memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air.
Disampaikan juga ancaman hukuman bagi yang melanggar Dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan di cabut izin Usaha nya selain di kenai juga denda. (YUS)