Program BPJS Ketenagakerjaan di Desa Nagreg Diduga Fiktif, Daftar Penerima Manfaat Tidak Jelas

BANDUNG, RBO – Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2023, diduga fiktif. Pasalnya, masyarakat tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi, sebanyak 100 orang penerima manfaat diklaim telah dibayarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nagreg selama enam bulan, dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan daftar penerima manfaat tersebut, Kepala Desa Nagreg, Nanang, melalui Sekretaris Desa, Maman, mengelak.

Ia berdalih bahwa pengungkapan data tersebut harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

Saat ditemui oleh tim Reformasi Bangsa pada Rabu (26/9/2024), Maman menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan program tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berpedoman pada surat edaran dari DPMD Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung. Daftar calon penerima manfaat yang kami terima sudah disiapkan oleh DPMD. Kami hanya memverifikasi data tersebut,” ujar Maman sambil menunjukkan Surat Edaran DPMD tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi 100 masyarakat pekerja kategori rentan di wilayah masing-masing, dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan.

Program ini dimaksudkan untuk membantu penanggulangan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait siapa saja penerima manfaat dari program ini. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang digunakan untuk program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, Maman mengaku bahwa pihak Pemdes Nagreg hanya memverifikasi data dari DPMD dan tidak memiliki wewenang penuh terkait siapa saja yang masuk dalam daftar penerima.

“Kami hanya menjalankan kebijakan, ibaratnya, badan kami dilepas, tapi ekornya masih dipegang oleh DPMD Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang berharap ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai kelanjutan program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Desa Nagreg. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *