Produk Perda No 9 Tahun 2019, Bang Wawang Percepat Sosialisasi di Kab Gowa

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

GOWA, RB.Online – Titik kedua kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Darmawansyah Muin. ST. MS.i selaku Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra pada sore hari ini Selasa, (24/8/2021) di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

Dalam pelaksanaannya peserta yang hadir adalah masyarakat yang ada di desa tersebut. Sekcam bonsel sempat hadir dan memberi sepatah kata sambutan.

Hal yang begitu nampak dari pelaksanaan kegiatan ini adalah rasa antusias masyarakat yang sangat tinggi untuk menghadiri dan dibuktikan dengan keseriusannya mengikuti penjelasan dari narasumber.

Penetapan protokol kesehatan covid 19 menjadi wajib dalam melaksanakan kegiatan dengan pengaturan jarak tempat duduk, mencuci tangan atau menyemprot cairan hand sanitizer dan menggunakan masker.

Mengawali kegiatan ini sebagai Penangungjawab Bang Wawang begitu biasa disapa memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat.

Menurut Bang Wawang, desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk menfasilitasi percepatan pembangunan desa.

“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan,” ujar Bang Wawang.

“Tentu implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa. Khususnya desa Tanrara,” tambahnya.

Lanjut Bang Wawan, memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” ungkap Bang Wawang.

Ia menerangkan, secara detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaan nya adalah sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan,” jelasnya.

“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” tutup Bang Wawan dalam pidatonya. (Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *