Praktisi Hukum Sulteng Sarankan, Hasil Penjaringan Balon Ketum KONI Parimo dibatalkan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PALU, RBO – Hasil Kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONi) Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah masa bhakti 2022 -2026, telah nyata mengkangkangi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Penegasan ini disampaikan Praktisi Hukum Sulawesi Tengah Eki Rasyid, SH  saat dimintai tanggapannya, atas penetapan  Wakil Ketua DPRD Parimo Faisan Badja sebagai Calon Tunggal Ketua Umum KONI Kabupaten Parimo masa bhakti 2022 -2026.

Eki mengatakan, sekalipun sudah ada aturan baru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022, tentang keolahragaan

Namun di UU yang baru  tersebut tidak secara eksplisit menegaskan soal  boleh tidaknya pejabat publik atau pejabat srruktural menjadi pengurus KONI, dan apalagi belum ada peraturan pelaksanaannya.

“Artinya, Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang  SKN, dan Pasal  56 ayat (1), (2), (3), (4) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan yang mengatur soal pejabat publik dan pejabat struktural, masih sah berlaku karena secara eksplisit tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022,” jelas nya.

Eki Rasyid menegaskan, sudah sangat jelas diatur dlm UU Nomor  3 Tahun 2005  dan Peraturan Pelaksanaannya,  pengurus KONI  pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak boleh  dijabat oleh orang  yang terikat dengan  suatu jabatan struktural dan jabatan publik.

Apa itu jabatan publik ? diantaranya adalah orang-orang  yang dihasilkan dari suatu proses pemilu atau suatu proses pemilihan untuk menduduki jabatan tersebut.

“Jadi, dalam  konteks penjaringan dan penyaringan bakal calon pengurus KONI, itu merupakan   suatu syarat kinstitusional yang tidak boleh dilanggar,” tegas Eki kepada awak media ini di palu, kamis malam (18/8/2022).

Disamping itu, kata Eki Rasyid,  baik UU Nomor 3/2005 dan UU Nomor 11/2005 menegaskan soal hakikat KONi sebagai organisasi mandiri, artinya mempertegas semua pengurus KONI tidak boleh terikat dengan kepentingan institusi  atau organisasi publik lain..

Praktisi Hukum yang sudah hampir 30 tahun menggeluti dunia advokat itu, kembali mempertegas, pelanggaran terhadap ketentuan konstitusional itu, pada gilirannya dapat menjadikan orang yang menduduki jabatan pengurus KONI  tersebut, menjadi tidak sah secara hukum.

Maka konsekwensi hukumnya adalah segala yang nantinya  diperoleh sebagai penghasilan dari jabatan tersebut, misalnya gaji dan tunjangan menjadi tidak sah secara hukum.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, pada rabu 17 Agustus 2022, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah menetapkan Faisan Badja sebagai bakal  calon runggal  Ketua Umum KONI Parimo.

Penetapan Wakil Ketua DPRD Parimo itu, sebagai bakal calon Ketum KONI Parimo itu disampaikan Ketua TPP Tri Nugrah Adiyartha  setelah melalui rapat Pleno rabu  (17/8/2022l bertempat di Sekretariat TPP Kantor KONI Parimo.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 17 Agustus 2022, sesuai dengan tahapan yang sudah terjadwal oleh tim TPP, maka hari ini adalah rapat Pleno penetapan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Parigi Moutong periode 2022-2026,” kata Tri Nugrah Adiyartha.

Rio menjelaskan, dari awal tahapan pengambilan formulir pendaftaran,  yang mengambil formulir pendaftaran sebanyak 3 orang yaitu Faisan Badja, Muhamad Nur dan Rahmat Syah T.

Selanjutnya katanya, dari 3 orang yang mengambil formulir tersebut hanya 2 orang yang mengembalikan formulir sekaligus mendaftar yaitu Faisan Badja dan Muhamad Nur.

Lalu kata Rio, sesuai tahapan pada tanggal 15-16 Agustus 2022 dilakukan verifikasi, validasi dan klarifikasi berkas untuk berkas saudara Faisan Badja dan saudara Muhamad Nur.

Dari hasil verifikasi, validasi dan klarifikasi itu maka yang memenuhi persyaratan secara administrasi adalah saudara Faisan Badja, sedangkan untuk saudara Muhamad Nur tidak memenuhi beberapa persyaratan yang telah di persyaratkan.

Sayangnya, Ketua TPP Tri Nugrah Adiyartha yang berupaya dihubungi wartawan media ini via chat Whatsaap tidak memberikan balasan. Begitupun saat dihubungi via telepon kamis (18/8/2022).

“Juga tidak memberikan respon, sepertinya yang bersangkutan sengaja bungkam, seakan tidak mau memberikan klarifikasi atas adanya pelanggaran terhadap UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” ungkap Rio.

Sementara itu, dijadwalkan Musyawarah Olahtaga Kabupaten Parimo digelar pada hari sabtu 20 agustus 2022 dengan masih tetap Faisan Badja sebagai  calon tunggal Ketum KONI Parimo.

Terkait itu, Praktisi hukum Eki Rasyid, SH menyarankan agar prosesnya jangan dilanjutkan dan sebaiknya tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Parimo, baiknya dianulir dan dimulai lagi tahapan dari awal.

“Karena kalo tetap dipaksakan, sekalipun yang bersangkutan nanti terpilih, dapat dipastikan surat keputusan tentang  pengangkatannya sebagai Ketua Umum KONI Parimo, batal demi hukum atau nieteg,” pungkas Eki Rasyid. (Asep Didi).

Related posts

Leave a Comment