PPKM Level 4, Pemkab Bogor Longgarkan Sejumlah Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat

KAB BOGOR, RB.Online – Pemerintah pusat melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Setidaknya, ada lima aturan yang dilonggarkan diantaranya:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol ketat.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas hanya 3 orang. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

5. Transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021. PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten / kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4, termasuk diantaranya Kabupaten Bogor.(Asep Didi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *