Polsek UjungJaya Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka PPKM Mikro

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Polsek Ujungjaya melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro di wilayah Kab. Sumedang.

Operasi yang berlangsung di Jl. Raya Ujungnya tepatnya didepan Polsek Ujungjaya Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang ini dipimpin langsung Kapolsek Ujungjaya IPTU. Luhut Sitorus., S.H, Rabu (23/06/2021).

Nampak mendampingi Kanit Sabhara Polsek Ujungjaya AIPDA Andi Wiguna bersama dengan personil sebanyak 5 personil, 2 Personil Polsek Ujungjaya, 1 personil Koramil Ujungjaya dan 2 Personil Satpol PP Kec. Ujungjaya.

Kapolsek Ujung Jaya IPTU Luhut Sitorus mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan Prokes diantaranya Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Penerapan Sanksi Administratif denda

Polsek UjungJaya Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka PPKM Mikro

“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19,” ujarnya.

IPTU Luhut menyampaikan, kegiatan ini merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021.

Pasalnya kata ia, Sumedang saat ini mengalami peningkatan terpapar Covid-19, sehingga perlu mengedukasi masyarakat mematuhi Prokes sekaligus mengajak masyarakat agar divaksin pada tanggal 26 Juni mendatang di Polres Sumedang beserta Polsek akan melakukan vaksin secara massal.

“Setiap Polsek ditargetkan 200 orang, namun vaksin massal ini kita tetap koordinasi dengan Puskesmas setempat, Babinkantibmas saat ini sedang dilapangan untuk mensosialisasikan terutama bagi para lansia, penggunaan Vaksin ini dimulai usia 18 tahun ke atas,” pungkasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment