Polsek Pangkalan Kuras Dua Pelaku Pencurian 

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

PELALAWAN, RBO – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan. Dua pelaku berinisial IMH (28) dan EJ (38) diamankan warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian, Selasa (21/10/2025) dini hari.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut.

“Keduanya tertangkap tangan saat sedang memanen buah kelapa sawit di lahan milik Kelompok Tani Batang Balango Mandiri tanpa izin. Warga yang memergoki langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolsek.Rabu(22/10)

Dari tangan pelaku, polisi menyita buah kelapa sawit hasil curian serta satu alat panen egrek yang digunakan untuk memetik buah.

Setelah menerima laporan dari pelapor bernama Awalludin, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Keduanya sudah kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Rinaldi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi menjelang masa panen.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” tutup Kapolsek. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *