Polsek Pangabuan Selidiki Kasus Dugaan Penjualan AKKI PLTS Desa Lumahan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TANJAB BARAT, RBO – Kasus penjualan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung barat, kini dalam penyelidikan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek pengabuan.

Hal ini menyusul adanya pengaduan ESDM provinsi jambi. Dalam pengaduan itu, melaporkan hilangnya aki PLTS di desa lumahan.

Saat media ini mengkonfirmasi Kapolsek pengabuan AKP Edi purnawan via pesan WhatsApp, Kapolsek membenarkan adanya penanganan kasus PLTS Desa lumahan tersebut sedang ditindak lanjuti.

AKP Edi Purnawan Kapolsek Pengabuan menyebut, pihaknya hanya bisa sampaikan saat ini kepolisian sedang melakukan upaya penyelidikan dalam hal penanganan laporan pengaduan dari pihak ESDM Prop. Jambi terkait adanya dugaan penjualan aset PLTS oleh beberapa masyarakat Desa Lumahan.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya penyelidikan yaitu pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penanganan laporan,” terang Kapolsek pengabuan, Jumat (20/01/2023).

Ismail Kades Lumahan tidak berani memberikan keterangan, saat di konfirmasi media ini, via pesan WhatsApp 20 Januari 2023.

I”smail,” kades lumahan,” Mohon maaf tak bisa bisa berikan impo ,,, takut salah nanti jadi masalah sy๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™”, tulis Ismail pada pesan whatsapp.

Proyek senilai senilai Rp 6,7 milyar ini hilang diduga di jual mengatas namakan warga, didalam surat Berita acara kronologis hilangnya aki PLTS di desa lumahan.

Polsek Pangabuan Selidiki Kasus Dugaan Penjualan AKKI PLT Desa Lumahan

Tertulis dalam surat berita acara tersebut bahwa warga menjual PLTS tersebut atas kesepakatan warga melalui musyawarah, namun ada beberapa warga yang menyangkal bahwa adanya musyawarah terkait penjualan PLTS tersebut.

Penjelasan beberapa warga mengatakan tidak pernah tanda tangan terkait musyawarah yang di terangkan dalam surat berita acara tersebut.

Saat media ini mengkonfirmasi Abidin selaku pejabat sementara (PJS) Desa Senyerang, menjelaskan pada pesan WhatsApp.

Abidin”, PJS, Assalamualaikum pak
Kami informasikan surat pengantar itu salah ketik seharusnya 950/ /Lmh-Syr/2022.

“Setelah kami beserta ESDM provinsi, tokoh masyarakat melihat kelokasi dan keadaan bmd Plts sudah dibongkar,” kata Abidin.

Untuk itu pihak ESDM minta penyampaian laporan terkait penjualan barang tersebut kepada tokoh masyarakat.

“Dasar kami membuat surat pengantar tersebut setelah beberapa hari tokoh masyarakat menyampaikan kepada kami surat berita acara tersebut.
Terima kasih”, tulis Abidin via pesan WhatsApp.

Setelah menjadi aset daerah, PLTS dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penerangan di wilayah terpencil tersebut. Karena program listrik PLN sudah menembus wilayah tersebut, PLTS tidak lagi dimanfaatkan.

โ€œAset inilah yang diduga dijual sejumlah warganya,โ€ tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *