Sumedang, RBO – Polsek Jatinangor Kabupaten Sumedang berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang.
Keempat orang saat ini berhasil diamankan, Minggu sore (22/01/2023), di sebuah warung dikawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang terduga dan puluhan obat obatan terlarang.
Penangkapan ini kata Aan, berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya.
“Setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut,” lanjut Aan.
Kapolsek menyebut, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.
Adapun, keempat terduga yang diamankan adalah M.W (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut.
Selain itu, juga tiga orang pembeli yaitu M.F (20), M.M (19) dan M.C (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Sumedang.
“Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Riks)