Sumedang, RBO – Titik kumpul Kawasan Industri Dwipapuri Kec. Cimanggung Kab. Sumedang telah berangkat massa Aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) Tujuan Kantor Pemprov Jabar Terkait Rencana Penetapan UMK Kab/Kota Jawa Barat Tahun 2024. Kamis (30/11/2023).
Kegiatan Aksi Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) tersebut sebagai Penanggungjawab Sdr. GURUH HUDHYANTO (Ketua DPC KSPSI Kab. Sumedang), Sdr. ADIB ROCHMANUDIN (Ketua PC FSP TSK-SPSI Kab. Sumedang), Sdr. SLAMET PRIYANTO (Ketua PPB-KASBI Kab. Sumedang), Sdr. ASEP BUDIMAN (Ketua GOBSI/F. GABUS Kab. Sumedang), Sdr. DAYAT HIDAYAT (Ketua PEPPSI Kab. Sumedang) dan Sdr. KOKO SENJAYA (Ketua KSPN Kab. Sumedang) dengan jumlah massa aksi sebanyak krg lbh 250 orang dengan menggunakan R4 seluruhnya 5 unit (1 Unit Mobil Komando SPSI No. Pol D 8731 VV dan Mobil Pribadi SPSI 1 unit Z 1346 AK dan R4 Pribadi KASBI 2 unit No. Pol Z 1894 AD, D 1435 MZ, dan R4 Serikat Gramedia 1 unit No. Pol : D 1853 XGL) R2 keseluruhnya sebanyak krg lbh 180 unit.
Adapun route yang dilalui Star dari titik kumpul Kawasan Industri Dwipapuri Kec. Cimanggung Kab. Sumedang – Jl. Raya Rancaekek – Cileunyi – Cibiru – Ujungberung – Cicaheum – Gedung Sate (Pemprov Jabar).
Adapun Tuntutan yang disampaikan dalam Aksi Unjuk rasa tersebut, antara lain :
1). Menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023
2). Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
3). Menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
4). Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya diatas PP 51 Tahun 2023
5). Tetapkan Upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih dengan nilai kenaikan minimal sebesar 5,37% s/d 15% dari UMK tahun 2024 yang berlaku disetiap Kabupaten/Kota.
Bahwa Aksi Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) tersebut terkait rencana Penetapan UMK Kab/Kota Jawa Barat oleh PJ Gubernur Jabar dimana jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh PJ Gubernur Jabar kenaikan sebesar 3,57% dengan mengacu pada PP 51 Tahun 2023 jo PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi kenaikan UMK Kab. Sumedang hanya 0,50 %.
Aksi tersebut dalam rangka mengawal rencana Perwakilan PJ Aliansi Buruh Jawa Barat akan diterima oleh PJ Gubernur Jabar pada pukul 13.00 wib terkait Penetapan UMK Kab/Kota Jawa Barat Tahun 2024. (Nbbn)