Polsek Batujajar Berhasil Ringkus Perampas Handphone 

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

BANDUNG BARAT, RB.Online – Unit Reskrim Polsek Batujajar AKP Bambang DM, S.H, AIPDA Eri, S.H beserta anggota piket Patroli melakukan pengejaran pelaku tindak pidana curas di Jln. Raya Kerkop Kp. Gunung Leutik, Ds. Giri Asih Kec. Batujajar, Jum’at (04/2/ 2022) sekira pukul 14.00 wib.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Batujajar Kompol Nana Supriatna, S.H., M.Si. ia menjelaskan, berawal dari korban yang sedang berada di pinggir Jalan Raya Kerkop usai berkunjung ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari jalan raya.

“Korban saat itu nelpon menggunakan HP menghubungi suaminya. Tiba-tiba datang pelaku dari arah samping kanan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna Biru tanpa plat nomer belakang mengambil HP korban secara paksa dengan menggunakan tangan kiri pelaku,” terangnya.

Kapolsek menyebut, korban berteriak kemudian pelaku melarikan diri dengan tancap gas ke arah Cangkorah, pada saat kejadian ada saksi yang melihat dan melakukan pengejaran lalu melaporkan ke Polsek Batujajar.

Setelah mendapat laporan dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batujajar Akp. Bambang DM, S.H, Aipda Eri, S.H. beserta anggota piket Patroli melakukan pengejaran kepada pelaku.

Unit reskrim AKP Bambang DM, S.H. mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang berinisial (AAP) warga Kp. Blok Beas Ds. Blok Beas Kec. Babakan Ciparay Kab. Bandung dengan barang bukti diantaranya satu unit motor jenis Honda Beat warna Biru No.Pol D 3297 ZAH dan satu unit HP merk Vivo warna biru tipe Y20.

“Alhamdulillah dan terima kasih kepada warga masyarakat Batujajar berkat peran serta masyarakat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dengan cepat bisa kita amankan.Dimana saat ini Pelaku dalam proses penanganan Polsek Batujajar,” ucap AKP Bambang.

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban, saksi yg melihat kejadian, serta saksi penangkapan, kemudian adanya kesesuaian pengakuan dari pelaku tentang perbuatannya tersebut. Atas perbuatan pelaku di jerat dg Pasal 365 KUH Pidana dg ancaman diatas 5 tahun.

Harapan kepada warga masyarakat khususnya kec. Batujajar agar selalu waspada dan berhati-hati tidak boleh lengah ketika membawa, menggunakan HandPohne (HP) baik pada saat berkendaraan maupun berada di pinggir jalan. (Asep Didi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *